Iuran BPJS Kesehatan Fiks Naik Dua Kali Lipat per 1 September 2019

BPJS naik MOJOK.CO

MOJOK.COIuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat per 1 September 2019. Kenaikan ini diharapkan bisa memangkas defisit BPJS yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp32 triliun.

Gonjang-ganjing defisit BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun akhirnya dipuncaki dengan solusi yang klise tapi efektif: menaikkan iuran. Pada 2014 defisit BPJS Kesehatan “cuma” Rp1,9 triliun. Pada 2015, naik jadi Rp9,4 triliun. Pada 2016, defisit mengecil menjadi Rp6,4 triliun. Namun, pada 2017 melonjak tajam menjadi Rp13,8 triliun. Pada 2018, naik lagi menjadi Rp19,4 triliun.

Wajar jika pemerintah butuh solusi efektif dan paling cepat terasa dampaknya. Sebab, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani sudah bilang, 2019 ini potensi kerugian BPJS berpotensi naik menjadi Rp32,8 triliun. Salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan ialah karena peserta mandiri banyak yang menunggak pembayaran.

Total peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), demikian nama program yang dikelola BPJS Kesehatan, saat ini 223 juta orang. Rinciannya:

  1. peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN 96,5 juta orang,
  2. peserta PBI dari APBD 37,3 juta orang,
  3. peserta berstatus Pegawai Penerima Upah (PPU) pemerintah 17,1 juta orang,
  4. PPU badan usaha dari swasta maupun BUMN sebanyak 34,1 juta orang,
  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta orang.

Selain peserta kategori poin ke-5, iuran peserta BPJS Kesehatan tertib dibayarkan karena pakai model potong gaji setiap bulannya. Sebagian beban iuran ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta itu sendiri.

Sri Mulyani sendiri sudah memberikan saran paling sederhana sebagai usaha memangkas defisit. Solusinya ada pada BPJS Kesehatan sendiri yang punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan “eksekusi”. Sederhananya, BPJS harus berani menagih peserta dengan cara agak keras. Jangan hanya manja ketika defisit, langsung memohon ditalangi oleh Kementerian Keuangan.

Seharusnya BPJS Kesehatan tidak khawatir melakukan aksi tidak populer dengan menagih iuran BPJS. Keberadaan asuransi kesehatan ini sudah terbukti sangat membantu masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan. Toh, bagi mereka yang tidak mampu, pemerintah masih akan membantu menyubsidi iuran bulanannya. Jadi, buat kamu semua yang mampu, jangan sampai lupa membayar iuran BPJS.

Keputusan menaikkan iuran JKN-KIS sudah pasti dilakukan dan tinggal menunggu legalitas dari pemerintah. “Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpresnya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Keuangan) pada saat di DPR kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, seperti dikutip CNN Indonesia.

Berikut nominal iuran JKN-KIS pasca kenaikan yang dijadwalkan akan dimulai pada 1 September 2019:

Kelas III, dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Kelas II, dari Rp59.000 menjadi Rp110.000.

Kelas I, dari 80.000 menjadi Rp160.000.

(yms)

BACA JUGA Defisit BPJS Itu karena Kita Malas atau Nggak Rela Bayar? atau artikel lainnya dari rubrik KILAS.

Exit mobile version