Ini lho Cara Cek Informasi Debitur Lewat Aplikasi Milik OJK

Cara Cek Informasi Debitur Lewat Aplikasi Milik OJK mojok.co

Ilustrasi

MOJOK.CO –  Tingginya permintaan informasi debitur atau iDeb mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi itu memungkinkan masyarakat mendapat informasi mengenai debitur baik secara daring maupun luring melalui layanan walk-in.

Sebagai pengingat, saat masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI), sistem pertukaran informasi debitur bernama Sistem Informasi Debitur (SID). Masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah BI Checking. Setelah ada peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka SID atau BI Checking tadi digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

SLIK yang dikelola oleh OJK menyimpan informasi debitur yang biasa disebut iDeb. Informasi yang dimaksud adalah riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. Data dari iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank untuk mengambil keputusan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur. Bukan tidak mungkin, seseorang yang mengajukan kredit ditolak oleh bank karena riwayatnya yang tercatat di iDeb buruk. 

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). Adapun layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya

Syarat dan Cara Menggunakan Aplikasi iDebKu

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, pemohon iDeb perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya diunggah melalui aplikasi. Untuk debitur perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) diperlukan KTP, sementara untuk debitur WNA diperlukan Paspor. 

Debitur badan usaha memerlukan persyaratan lebih banyak, meliputi identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP Badan Usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha. 

Apabila debitur sudah meninggal dunia, persyaratan yang disiapkan adalah identtitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan/ahli waris juga diperlukan. 

Masih dilansir dari laman resmi OJK, berikut cara menggunakan aplikasi iDebKu: 

  1. Buka aplikasi melalui laman website https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik pendaftaran yang muncul pada halaman utama aplikasi
  3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang ditampilkan
  4. Pemohon isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan
  5. Selanjutnya pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
  6. Setelah pendaftaran berhasil, permohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 
  7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di konsumen@ojk.go.id, WA di nomor 081-157-157-157

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Cara Cek BI Checking dan Membersihkan Skor Buruk Agar Bisa Ajukan Kredit

Exit mobile version