Imbas Kenaikan BBM, Nasib Ojol Belum Menentu

pengemudi ojol unjuk rasa mojok.co

Ribuan pengemudi ojol berunjuk rasa di DPRD DIY, Senin (12/09/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Nasib ojek online (ojol) hari ini semakin tak menentu. Kenaikan harga BBM membuat pengemudi ojol harus berpikir keras bagaimana caranya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga di rumah.  Masalahnya tidak hanya BBM yang naik harganya, tapi harga-harga barang kebutuhan pokok lainnya ikut terkerek naik.

Angin segar sebenarnya sudah datang untuk membuat kondisi menjadi adem tenang.  Angin itu bernama kenaikan tarif ojol.  Tapi siapa sangka kalau tarif yang akan naik dijadikan kambing hitam karena dianggap akan menyusahkan masyarakat dan akan menaikkan angka inflasi. Tak cukup sampai di situ, rencana kenaikan tarif ojol ini sempat ditunda hingga empat kali oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Perhubungan.

Rencana kenaikan tarif ojol di awal bulan Agustus 2022 lalu ditarik ulur sambil menunggu kenaikan harga BBM.  Setelah harga BBM dicabut subsidinya, harga tarif ojol kemudian dinaikkan. Tapi lagi-lagi malang tak dapat ditolak.  Pengemudi ojol kembali disalahkan karena menuntut kenaikan tarif ojol.  Padahal sudah dua tahun terakhir tarif ojol tidak pernah dibahas untuk dinaikkan, walaupun dalam peraturannya harus ada evaluasi kenaikan tarif setiap tahunnya.

Kenaikan tarif ojol ini seakan dapat merubah nasib pengemudi ojol. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ternyata fakta di lapangan ditemukan bahwa kenaikan tarif ojol menjadi sia-sia karena potongan aplikator tidak dilaksanakan sesuai aturan. Potongan aplikator yang telah ditetapkan sebesar 15%, pada pelaksanaannya justru dilanggar oleh aplikator hingga mencapai 35%.

Potongan yang mencekik ini dialami Heru, seorang driver yang mendapat ‘order pantat’ (istilah populer di kalangan pengemudi untuk layanan angkut penumpang). Tiba di tujuan, penumpang membayar Rp 16.000, namun dirinya hanya mendapat imbalan Rp 10.400 akibat potongan aplikator yang sepihak dan melanggar aturan.

Menurut Lily Pujiati, ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), tidaklah heran bila pengemudi ojol menuntut potongan aplikator agar diturunkan menjadi 10 persen. Selain itu pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar. Karena selama ini seperti tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengemudi angkutan online juga menuntut pengembalian uang atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi.

Tarif ojol yang baru ini seharusnya berlaku untuk seluruh layanan pengantaran barang, makanan dan penumpang. Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Pemerintah mengkotak-kotakkan aturan dengan memisahkan tarif antar makanan dan barang yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sementara untuk angkut penumpang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Celakanya kedua kementerian tersebut tidak ada koordinasi. Sehingga ketika pengemudi ojol menyampaikan persoalan ke salah satu kementerian tersebut, akan dibuang ke kementerian sebelahnya, dengan alasan bahwa ini bukan wewenangnya.

Masih menurut Lily, biang keladi dari terpuruknya nasib ojol adalah status pengemudi ojol yang tidak diakui sebagai pekerja tetap. Sebaliknya aplikator menetapkan pengemudi ojol sebagai mitra untuk menghindari kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Seharusnya pemerintah berpihak kepada pengemudi ojol agar jaminan upah layak setiap bulannya terpenuhi.  Sehingga pendapatan ojol terjamin dan tidak terombang-ambing seperti saat ini.  Lebih jauh lagi, driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.

Selain itu, masih menurut pendapat lily, dengan status sebagai pekerja tetap khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya. Saat mengambil cuti melahirkan, ojol perempuan tetap terjamin pendapatannya selama 3 bulan karena dijamin upah minimum yang layak.

Dengan status sebagai Pekerja Tetap, pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol. Tidak seperti saat ini yang setiap keputusan ditentukan sepihak oleh perusahaan angkutan online.

Pemerintah dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur bahwa ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di Eropa dan negara-negara lain. Inggris memerintahkan Uber untuk mengklasifikasikan pengemudinya sebagai pekerja tetap yang berhak atas cuti dan upah minimum.

Begitu pula Pemerintah Swiss yang memutuskan perusahaan angkutan online Uber bukan sebatas perantara, melainkan sebuah korporasi yang menentukan tarif, memerintahkan pengemudi untuk menjalankan orde, serta menerbitkan bukti pembayaran ke pelanggan.

Untuk memanusiakan pengemudi ojol dan mengawal konstitusi yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, maka negara wajib hadir dan menetapkan status ojol sebagai Pekerja Tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penulis: Puthut EA
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ribuan Driver Ojol Unjuk Rasa ke DPRD DIY, Protes Kenaikan Tarif yang Tak Setinggi BBM

Exit mobile version