MOJOK.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022). LPSK merasa ada kejanggalan dari permohonan yang dilayangkan oleh istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, kejanggalan itu membuat LPSK terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/08/2022) seperti yang dikutip dari Antara.
Salah satu kejanggalannya adalah dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.
LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual. LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Kejanggalan semakin terasa setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.
“Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” ujar Hasto dalam kesempatan yang sama.
Senada, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengamati, adanya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal berbeda terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual memang menimbulkan kejanggalan. Apalagi, kedua pelakunya adalah Brigadir J. Sementara, ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli, bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan. Oleh karenanya, Edwin mempertanyakan, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
LPSK juga mengungkapkan, pada saat penelaahan awal, ada permohonan agar segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual. Walaupun pada akhirnya permohonan tersebut tidak dikabulkan.
“Ketika penelaahan ada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC dan pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian,” ujar Edwin.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dan pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi