Sultan Ingatkan Kalurahan Tak Seenaknya Salahgunakan Tanah Kas Desa

sultan tkd mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penahanan Lurah Caturtunggal. (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COGubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan komentarnya terkait penangkapan Lurah Caturtunggal. Kasus ini bisa jadi peringatan bagi lurah-lurah lain untuk tak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Caturtunggal, Sleman, AS, sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Kejati menahan AS setelah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP dalam pembangunan hunian di Nologaten tanpa izin.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya terkait penahanan AS tersebut di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/05/2023), Sultan menyatakan kasus Lurah Caturtunggal tersebut harus menjadi pengingat kalurahan-kalurahan lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Ya yang memang menyalahgunakan (harus diproses), kalau lurah lain nggak menyalahgunakan nggak apa-apa. Yang menyalahgunakan ya ditunggu aja (konsekuensi hukumnya),” paparnya.

Dukung penegakan hukum

Sultan sendiri mendukung penuh penegakan hukum kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Pemda pun tidak akan lagi membiarkan TKD di DIY penggunaannya tanpa izin atau tidak sesuai perizinan. Termasuk pembangunan perumahan seperti yang Direktur PT Deztama Putri Sentosa lakukan yang juga ikut jadi tersangka.

Kasus Lurah Caturtunggal yang melakukan pembiaran TKD jadi perumahan tanpa izin mestinya tidak terjadi. Jika terbukti terlibat dalam penyelewengan, maka AS harus menerima konsekuensinya secara hukum.

Sing (yang-red) melakukan mereka ya pokoknya yang melibatkan diri diproses. Gitu aja,” ujarnya.

Sri Sultan mengungkapkan, hingga saat ini AS belum diberhentikan dari jabatannya. Pemda masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Keputusan hukum tersebut juga menjadi penentu kepastian kawasan hunian di Nologaten bakal dirobohkan atau tidak nantinya.

“Belum ini baru proses nanti liat momentum baca undang-undangnya dulu,” tandasnya.

Revisi pergub TKD dipercepat

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyatakan, Pemda DIY segera mempercepat revisi Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan TKD. Selain itu menyiapkan Rapergub tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Hal itu sebagai aturan operasional peraturan Menteri ATR BPN No 2 tahun 2022 tentang Pemanfaatan tanah Kasultanan di DIY.

“Rencananya revisi [pergub 34 Tahun 2017] selesai tahun ini,” jelasnya.

Revisi pergub TKD tersebut penting dilakukan dan selaras dengan rencana Pembentukan Tim Reformasi Peraturan produk hukum Pertanahan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Diharapkan aturan beru tersebut bisa mencegah maraknya kasus mafia tanah di DIY maupun di tingkat nasional.

Pemda pun melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemanfaatan TKD yang dilaporkan bermasalah. Dari data yang sudah masuk, penggunaan TKD yang akan divalidasi dan diverifikasi di seluruh DIY.

“Untuk target validasi dan verifikasi triwulan 1 untuk 2023 ini ada 11 kelurahan di Gunungkidul, Kulonprogo empat kelurahan, Bantul 12 kelurahan, Sleman ada sembilan kelurahan yang menjadi lokasi,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bukan Gratifikasi, Ini Alasan Kejati DIY Tahan Lurah Caturtunggal di Kasus Mafia Tanah

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

 

Exit mobile version