Sudah Bayar 130 Juta, Konsumen Vila Tanah Kas Desa Pakem Berharap Bangunan Tidak Dirobohkan  

Bangunan yang ada di tanah kas desa Pakem (Hammam Izzudin/Mojok.co)

MOJOK.COArea hunian di tanah kas desa Candibinangun, Pakem, Sleman yang mengalami masalah perizinan tampak masih banyak ditinggali. Bangunan yang sudah berdiri dan berpenghuni itu berada di sayap timur kawasan Jogja Eco Wisata.

Jaya* (49), seorang yang tak ingin disebut identitias aslinya ini mengaku sudah bertransaksi dengan pengembang pada 2020 silam. Bangunan yang ia bayar pun sudah berdiri dan bisa ditinggali.

Namun lelaki asal Jogja ini mengaku enggan mendapat sebutan sebagai pembeli. Ia mengaku sejak awal mengetahui kalau tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami adalah investor. Jadi pengembang maupun kami tidak melakukan transaksi jual beli. Kami tidak pernah membeli. Setelah masa pemakaian yang kami sepakati ya kami ngikut kebijakannya bagaimana,” ujarnya pada Minggu (21/5/2023).

Ia mengaku membeli hunian ini seharga Rp130 juta dengan masa pakai selama dua puluh tahun. Sejak awal ia mendapat penawaran hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kepemilikan. Ia juga mengaku akan taat selama masa durasi pemakaian.

“Misal harus ada IMB segala macam, kami akan mengurus. Jadi seumpama harus dirobohkan kok sayang banget. Misal kita tinggalkan setelah  masa kesepakatan ya nggak masalah,” paparnya.

Sejak awal Jaya memang memfungsikan bangunan ini untuk investasi. Ia dan kebanyakan konsumen lain hendak menyewakan vila itu setelah mendapatkan hak guna.

tanah kas desa pakem mojok.co
Salah satu vila yang berdiri di tanah kas desa yang berada di Pakem (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Disewakan kembali

Seorang petugas keamanan di Jogja Eco Wisata, KD, berujar bahwa pembeli kebanyakan menyewakan kembali kepada mahasiswa. Area resort yang berdiri di tanah kas desa Pakem ini memang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari salah satu perguruan tinggi swasta besar di Jogja.

“Bangunan yang sudah terpakai ada sekitar 50 unit mungkin. Kebanyakan mahasiswa atau anak kos isinya. Sudah isi sejak tahun lalu,” terang KD.

Sementara itu, di sisi lain kawasan ini tampak banyak bangunan yang mangkrak. Tidak ada aktivitas pekerja konstruksi yang terlihat meski material masih menumpuk di sejumlah titiknya.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebarannya berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Hingga saat ini, persoalan mengenai penggunaan tanah kas desa dengan izin bermasalah masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi DIY. Sudah ada dua nama yang muncul sebagai tersangka yakni pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal berinisial AS. Sementara itu, puluhan saksi terkait juga sudah menjalani pemeriksaan.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Penampakan Perumahan Konsep Vila di Caturtunggal dan Condongcatur yang Bikin Pembeli Rugi Ratusan Juta

Ikuti berita terbaru dari Mojok di Google News

Exit mobile version