Sensitif, Motif Penembakan Brigadir J Belum Diungkap

motif penembakan brigadir j mojok.co

Dokumen - Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Sigid Kurniawan

MOJOK.CO – Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan para tersangka. Penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu masih dilakukan pendalaman. 

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022) seperti yang dikutip dari Antara. 

Akan tetapi, Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian. Pemicu utama terjadinya pembunuhan masih diselidiki hingga saat ini. Laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo,  juga masih didalami oleh penyelidik.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan ini. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy Sambo. Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo pun menyuruh mereka melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menanggapi kasus ini, Menko Polhukam Mahfud MD akan menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Polri, termasuk motif penembakan Brigadir J. 

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” jelas Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama ia mengungkapkan agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ia juga mengapresiasi pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ferdy Sambo Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Pengamat Sebut Waktunya Polri Singkirkan Oknum Nakal

Exit mobile version