Salahgunakan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Disegel

Salahgunakan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Footbal Park Disegel. MOJOK.CO

Satpol PP menyegel dua bangunan yang menyalahi aturan TKD di Maguwoharjo, Kamis (22/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CO –  Satpol PP DIY kembali melakukan penyegelan  bangunan yang dibangun tanpa izin di Tanah Kas Desa (TKD). Penyegelan dilakukan di dua tempat usaha di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/06/2023) seperti di Maguwoharjo Football Park dan Pangeran Riverside. 

“Pelanggaran sama. Tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa,” ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi di sela penyegelan.

Menurut Tri, pendirian dua bangunan tersebut karena belum memiliki izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD. Karenanya Satpol PP melakukan penyegelan sementara bangunan tersebut.

Sebelumnya Satpol PP sempat memanggil dua pemilik tempat usaha tersebut pada 9 Mei 2023 lalu. Dalam pemanggilan itu dilakukan BAP. Kedua pemilik membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang ada di lokasi setelah pemeriksaan tersebut. 

Namun, ada laporan masih terdapat aktivitas di dua lokasi tersebut. Karenanya Satpol PP melakukan pengecekan dan benar masih ada aktivitas di dua kawasan tersebut.

“Kemudian kami lakukan cek di lapangan menugaskan petugas untuk mengecek, ternyata benar. Sehingga hari ini kami mendapat perintah dari Pak Kasat (Pol-PP) untuk melakukan penghentian sementara,” jelasnya.

Tanah kas desa untuk kafe dan restoran

Tri menjelaskan, Satpol PP menyegel sejumlah fasilitas Maguwoharjo Football Park. Di antaranya kafe, lapangan sepak bola serta homestay untuk fasilitas atlet yang bermain. Sedangkan di Pangeran Riverside, menyegel restoran kawasan tersebut. 

Penyegelan belum pasti hingga berapa lama. Sebab keduanya belum mempunya izin penyelenggaraan aktivitas di kawasan tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan, mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah desanya dari gubernur,” jelasnya.

Sementara pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo mengaku menerima keputusan penyegelan tersebut. Karenanya dalam waktu dekat ia akan mengurus perizinan penggunaan tanah kas desa.

“Pertama saya harus menghormati apa yang menjadi keputusan dari gubernur ya. Demikian kami juga secepat mungkin untuk menyelesaikan izin,” ujarnya.

Kahudi mengungkapkan, ia sebenarnya pernah mengajukan perizinan sejak tiga tahun lalu. Namun, ia mengalami beberapa kendala.

Pergantian kepala desa, perubahan PT, membuat pengurusan perizinan pengunaan tanah kas desa ke Gubernur tidak bisa dilakukan. Karenanya ia berharap perizinan bisa segera terbit sehingga tempat usahanya dapat beroperasi kembali dengan normal. 

“Sekarang kami urus sendiri dengan dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Tinggal mungkin urut-urutannya, dari kabupaten sampai ke gubernur. Sekarang sudah proses mengajukan ke kabupaten. Saya juga senang, artinya hikmahnya jadi akhirnya biar selesai izinnya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sesar Opak Picu Gempa Besar, Bantul Paling Rawan Terdampak

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version