MOJOK.CO – Wali Kota Yogyakarta akhirnya membuat kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofis dari Tugu hingga Titik Nol. Aturan dibuat setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pengelola persewaan skuter listrik yang masih saja beroperasi untuk ditangkap.
Petugas dari Dinas Perhubungan (dishub) serta Satpol PP DIY mulai memasang rambu-rambu larangan persewaan atau penggunaan skuter listrik di sepanjang kawasan sumbu filosofis, Kamis (14/07/2022). Pemasangan rambu-rambu ini lebih cepat dari rencana semula yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
Selain itu, Wali Kota Yogyakarta pun akan menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) untuk pelarangan pengoperasian skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Titik Nol Km. Perwal tersebut akan menjadi payung hukum dan aturan turunan dari Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Selain itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“[Rambu larangan skuter listrik] sudah dipasang sekarang di sepanjang Malioboro,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Kamis Siang.
Menurut Noviar sebanyak 18 rambu berupa spanduk dipasang di sepanjang sumbu filosofis. Selain itu sekitar 300 stiker akan ditempelkan di berbagai tiang untuk mengingatkan pengunjung dan wisatawan di Malioboro.
Pemasangan rambu tersebut dipasang sembari menunggu perwal diterbitkan. Dengan demikian aturan larangan bisa diterapkan dan ditaati, baik oleh pengelola maupun penyewa skuter listrik.
Petugas pun akan melakukan pengawasan dalam beberapa shift untuk memastikan kawasan sumbu filosofis bersih dari skuter listrik. Hal itu untuk menjamin keselamatan pengendara motor maupun pejalan kaki yang lalu lalang di kawasan tersebut. Sebab selain menggunakan jalur tengah, banyak penyewa skuter yang nekat bermain di trotoar.
“Kemarin saya diundang untuk besok rapat di kota rencananya tindak lanjut perwal [larangan skuter di Malioboro],” jelasnya.
Noviar menambahkan, dalam rapat mendatang pihaknya mengusulkan aktivitas skuter listrik bisa dilakukan ke kawasan Kotabaru. Dengan demikian pengelola persewaan skuter listrik bisa segera pindah.
Kawasan Kotabaru, lanjut Noviar bisa dimanfaatkan untuk skuter listrik karena bukan merupakan jalan utama dengan tingkat lalu lintas yang tinggi. Selain itu bukan merupakan kawasan sumbu filosofi.
“Syukur syukur perwal bisa cepat selesai. Tapi sementara waktu berdesakan, maka rambu yang saya pasang. Otomatis semua orang bisa saling mengawasi jadi ketika pengunjung ada yang pakai skuter berarti bisa ada yang mengingatkan,” tandasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menjelaskan, pihaknya tengah menyusun perwal larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi. Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022 ini.
“Iya kami baru menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa] walaupun sebenarnya dalam permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen yang di lapangan itu perlu edukasi,” paparnya.
Sumadi berharap perwal tersebut bisa segera diterapkan pada Agustus 2022 mendatang. Aturan tersebut termasuk sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan.
Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama. Bila masih tetap dilakukan, maka bisa saja skuter yang dibawa nantinya akan disita.
“Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota yogya mbok ya nggak usah melawan aturan,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi