Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Rambu Larangan Skuter Listrik Dipasang di Malioboro

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Juli 2022
A A
larangan skuter listrik beroerasi di malioboro mojok.co

Spanduk larangan skuter listrik beroperasi di Malioboro. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Wali Kota Yogyakarta akhirnya membuat kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofis dari Tugu hingga Titik Nol. Aturan dibuat setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pengelola persewaan skuter listrik yang masih saja beroperasi untuk ditangkap.

Petugas dari Dinas Perhubungan (dishub) serta Satpol PP DIY mulai memasang rambu-rambu larangan persewaan atau penggunaan skuter listrik di sepanjang kawasan sumbu filosofis, Kamis (14/07/2022). Pemasangan rambu-rambu ini lebih cepat dari rencana semula yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Selain itu, Wali Kota Yogyakarta pun akan menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) untuk pelarangan pengoperasian skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Titik Nol Km. Perwal tersebut akan menjadi payung hukum dan aturan turunan dari Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Selain itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“[Rambu larangan skuter listrik] sudah dipasang sekarang di  sepanjang Malioboro,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Kamis Siang.

Menurut Noviar sebanyak 18 rambu berupa spanduk dipasang di sepanjang sumbu filosofis. Selain itu sekitar 300 stiker akan ditempelkan di berbagai tiang untuk mengingatkan pengunjung dan wisatawan di Malioboro.

Pemasangan rambu tersebut dipasang sembari menunggu perwal diterbitkan. Dengan demikian aturan larangan bisa diterapkan dan ditaati, baik oleh pengelola maupun penyewa skuter listrik.

Petugas pun akan melakukan pengawasan dalam beberapa shift untuk memastikan kawasan sumbu filosofis bersih dari skuter listrik. Hal itu untuk menjamin keselamatan pengendara motor maupun pejalan kaki yang lalu lalang di kawasan tersebut. Sebab selain menggunakan jalur tengah, banyak penyewa skuter yang nekat bermain di trotoar.

“Kemarin saya diundang untuk besok rapat di kota rencananya tindak lanjut perwal [larangan skuter di Malioboro],” jelasnya.

Noviar menambahkan, dalam rapat mendatang pihaknya mengusulkan aktivitas skuter listrik bisa dilakukan ke kawasan Kotabaru. Dengan demikian pengelola persewaan skuter listrik bisa segera pindah.

Kawasan Kotabaru, lanjut Noviar bisa dimanfaatkan untuk skuter listrik karena bukan merupakan jalan utama dengan tingkat lalu lintas yang tinggi. Selain itu bukan merupakan kawasan sumbu filosofi.

“Syukur syukur perwal bisa cepat selesai. Tapi sementara waktu berdesakan, maka rambu yang saya pasang. Otomatis semua orang bisa saling mengawasi jadi ketika pengunjung ada yang pakai skuter berarti bisa ada yang mengingatkan,” tandasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menjelaskan, pihaknya tengah menyusun perwal larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi. Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022 ini.

“Iya kami baru menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa] walaupun sebenarnya dalam permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen yang di lapangan itu perlu edukasi,” paparnya.

Sumadi berharap perwal tersebut bisa segera diterapkan pada Agustus 2022 mendatang. Aturan tersebut termasuk sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan.

Iklan

Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama. Bila masih tetap dilakukan, maka bisa saja skuter yang dibawa nantinya akan disita.

“Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota yogya mbok ya nggak usah melawan aturan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Skuter Listrik Kembali Ramai di Malioboro, Sultan Tindak Tegas Pengelola

Terakhir diperbarui pada 14 Juli 2022 oleh

Tags: skuter listrikskuter malioboro
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro. MOJOK.CO
Kilas

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro

29 April 2023
skuter listrik dilarang mojok.co
Kilas

Penyewaan Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Jogja

6 Januari 2023
demo skuter listrik mojok.co
Kilas

Soal Demo Pengelola Skuter Listrik, Sultan: Alasan Ekonomi Itu Kuno

30 Juli 2022
skuter listrik
Kilas

Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

29 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja yang Tak Banyak Orang Tahu MOJOK.CO

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

24 Desember 2025
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.