Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Maret 2023
A A
Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari. MOJOK.CO

Polisi tangkap pejabat di Gunungkidul karena korupsi Rp470 juta di RSUD Wonosari. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda DIY menangkap AS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul, DIY. Polisi menangkap laki-laki 50 tahun tersebut atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari periode 2015 lalu pada Sabtu (04/03/2023).

“Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah,” ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023).

Penangkapan pejabat di Gunungkidul, AS sebagai kelanjutan fakta persidangan kasus korupsi di RSUD Wonosari. Sebelumnya polisi telah menangkap mantan Direktur Utama RSUD Wonosari II (63). Terdakwa mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu yang lalu. Namun, berkas perkara pejabat di Gunungkidul ini baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.

Karenanya pihak kepolisian berkoordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023) melakukan penangkapan terhadap AS. Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta. Uang itu merupakan jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Pejabat Gunungkidul gunakan uang untuk kepentingan pribadi

AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium. Uang tersebut telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

Para dokter sebenarnya sudah mengembalikan uang tersebut. “Namun, uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II,” jelasnya.

Pada periode Agustus 2015, uang yang ada dalam brangkas sejumlah Rp470 juta digunakan II tanpa melalui mekanisme yang benar. Dia menggunakan uang itu bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

AS membuat kuitansi palsu atau tidak benar. Dalam kuitansi itu, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta. Karenanya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Tersangka] terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sekda DIY: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Korupsi dan tulisan Mojok.co yang menarik di Google News.

 

Terakhir diperbarui pada 6 Maret 2023 oleh

Tags: gunungkidulkorupsipejabatpejabat korupsi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Pembukaan Pameran Gelar Olah Rupa dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 di Gunungkidul MOJOK.CO
Kilas

“Kulonuwun Gunungkidul” Jadi Upaya Merawat Hubungan Sosial Lewat Olah Rupa, Bertamu Tak Sekadar Bertemu

11 Oktober 2025
Adoh Ratu Cedhak Watu jadi tema Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 di Gunungkidul MOJOK.CO
Kilas

Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025: Menyerap Etosa Budaya Gunungkidul dalam Adoh Ratu Cedhak Watu

4 Oktober 2025
Pantai Watu Kodok, Gunungkidul, Jogja. MOJOK.CO
Catatan

Jalan-jalan ke Pantai Watu Kodok Jogja Jadi Tak Menyenangkan karena “Orang yang Mencurigakan”

17 September 2025
korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.