Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Rekonstruksi Kasus Klitih Bumijo, Korban Belum Siuman

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
11 April 2023
A A
Rekonstruksi aksi klitih Bumijo di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). MOJOK.CO

Rekonstruksi aksi klitih Bumijo di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Korban aksi klitih atau kejahatan jalanan di kawasan Bumijo hingga kini belum siuman. Polresta Yogyakarta melakukan reka ulang atau rekonstruksi aksi klitih atau kekerasan jalanan Bumijo terhadap korban NH (15) di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). 

Rekonstruksi dilakukan Polresta Yogyakarta di Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta dengan melibatkan tujuh tersangka berusia dewasa seperti RK(18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18).

Sedangkan reka ulang sembilan tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya yang diduga terlibat aksi klitih diperankan oleh peran pengganti seperti BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF (17). Dalam reka ulang kali ini ada 19 adegan yang diperagakan.

“Rekonstruksi adegan terkait perkara 170 (Pasal Penganiayaan) di Bumijo dengan poin-poin yang ada di setiap adegan. Sesuai fakta yang ada karena pada saat sebelum pelaksanaan rekontruksi kita laksanakan dulu kegiatan pra-rekontruksi,” papar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada di sela rekonstruksi.

Rekonstruksi menurut Archye mengacu dari hasil penyidikan sebelumnya. Mulai pertemuan rombongan pelaku dengan korban hingga terjadinya aksi penganiayaan pada 24 Maret 2023 sekitar 05.20 WIB. 

Polisi duga ada pelaku lain

Penganiayaan tersebut membuat NH mengalami luka serius. Korban pun sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito. 

Sejumlah fakta terungkap dalam reka adegan tersebut. Antara lain pelemparan batu oleh tersangka kepada korban yang menyebabkan kendaraan yang korban terjatuh.  

Para tersangka yang mengetahui korban jatuh kemudian menganiaya alih-alih menolong. Penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul seperti sarung, sabuk, dan batu.

“Korban terjatuh menabrak pot karena lemparan batu dari tersangka setelah itu tidak sadarkan diri saat terjatuh tersebut terjadilah pengeroyokan oleh tersangka lain,” jelasnya.

Archye menambahkan, penganiayaan terjadi saat rombongan korban bertemu dengan rombongan tersangka. Dalam rombongan tersebut terjadi ketersinggungan antara kedua kelompok dan berujung pengejaran.

Sebelum terjadi lemparan batu, rombongan pelaku bertemu rombongan lainnya. Rombongan tersebut yang kemudian saling berselisih. 

“Banyak rombongan pelaku, tidak hanya rombongan pelaku yang ini tetapi ada rombongan lain yang kami duga melakukan penganiayaan akan kami dalami terkait dugaan pelaku lainnya,” paparnya.

Korban belum siuman

Sementara itu NH saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito. Usai operasi kepala bagian belakang akibat luka-lukanya, korban juga masih belum siuman. 

“Kondisi korban terakhir sudah menggerakkan badannya tapi informasi terakhir belum sadarkan diri. Masih perawatan di sardjito setelah operasi bagian kepala belakang,” paparnya. Selain kepala yang terluka, korban juga mengalami luka penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya. 

Iklan

Karenanya pihak kepolisian memantau kondisi kesehatan korban dengan berkoordinasi dengan tim dokter. Hal itu karena dari hasil penyidikan, luka korban terjadi akibat beragam penganiayaan dengan tangan kosong, sabuk, sarung hingga batu. Pelaku bahkan menendang korban.

“Kami tidak bisa menyimpulkan, nanti hasil dari pemeriksaan akan kami sampaikan. Kami koordinasi dulu terhadap dokter yang visum pertama kali dan yang mengoperasi,” jelasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), mereka dijerat dengan pasal yang sama namun dengan skema UU Perlindungan Anak. “Untuk tersangka ancamannya sembilan tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kronologi 15 Pelaku Klitih Ditangkap, Berawal dari Rencana Perang Sarung dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

 

Terakhir diperbarui pada 11 April 2023 oleh

Tags: kejahatan jalananklitihKriminalPolisi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat MOJOK.CO
Esai

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat

27 April 2026
Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia MOJOK.CO
Esai

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia

23 Februari 2026
Klitih dan Normalisasi Kekerasan: Alarm Bahaya dari Jalanan Jogja MOJOK.CO
Tajuk

Klitih dan Normalisasi Kekerasan: Alarm Bahaya dari Jalanan Jogja

16 Februari 2026
Kalau Bobby di Buku Karya Aurelie Mooremans Iblis, Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia MOJOK.CO
Esai

Broken Strings Karya Aurelie Moeremans: Kalau Bobby Iblis Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia

21 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemuda desa 19 tahun lulusan SMK nekat kerja jadi housekeeping di Dubai demi gaji 2 digit karena menyerah dengan rupiah MOJOK.CO

Pemuda Desa 19 Tahun Nekat Kerja di Hotel Dubai: Jaminan Gaji 2 Digit usai Nyerah dengan Rupiah dan 19 Juta Lapangan Kerja

18 Mei 2026
Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

Penjual Makanan Laris Dikit Dituduh Pesugihan, Kebodohan yang Kita Pelihara dan Rayakan

18 Mei 2026
Ujian SIM C. MOJOK.CO

Pelajaran Berharga dari Gagal Ujian SIM C Sebanyak 11 Kali: Diam Bukan Pilihan untuk Melawan Hal yang Janggal

18 Mei 2026
Siswa Katolik di Muhammadiyah Pekalongan. MOJOK.CO

Cerita Siswa Katolik Suka Otak-atik Motor hingga Lulus dari SMK Muhammadiyah dan Dapat Beasiswa Magang ke Jepang 

18 Mei 2026
Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng MOJOK.CO

Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng

15 Mei 2026
Lewat album "Jalan Kaki" - Hifdzi Khoir ceritakan perjalanan hidup, juga sebagai legacy dari mendiang Gusti Irwan Wibowo MOJOK.CO

Album “Jalan Kaki”: Cara Hifdzi Khoir Bercerita tentang Perjalanan Hidup, Jadi Legacy dari Mendiang Gusti

19 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.