MOJOK.CO – Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan menyeret puluhan personel polisi dengan berbagai pangkat. Mereka diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP.
Untuk lebih memahami kasus tersebut, tim Mojok memberi panduan golongan pangkat dalam kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu dituliskan, golongan kepangkatan polisi terdiri atas Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Kepangkatan perwira meliputi Perwira Tinggi (Pati) Polri, Perwira Menengah (Permen) Polri, dan Perwira Pertama (Pama).
Untuk Perwira Tinggi meliputi:
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Untuk Perwira Menengah meliputi:
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Untuk Perwira Pertama meliputi:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Selain itu, terdapat golongan kepangkatan Bintara terdiri atas:
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Sementara golongan kepangkatan Tamtama terdiri atas:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Kabar terbaru, pada Sabtu (13/8/2022), Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 Perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan. Belasan orang itu kini ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni 10 orang di Provost Mabes Polri dan 6 orang di Mako Brimob.
Sebelumnya Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Empat tersangka itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Maruf atau KM.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi