MOJOK.CO – Setelah mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY diumumkan di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).
Lalu, Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) mengungkapkan Edy dan Sugiharto langsung ditahan untuk 20 hari pertama pasca penetapan status tersangka. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun KPK belum menahan Heri karena dia tidak hadir dalam pemanggilan.
Ketiganya disebut merugikan negara hingga Rp 31,7 miliar. Kasus tersebut bermula pada 2012 dengan anggaran senilai Rp 135 Miliar yang kemudian dilakukan mark up sejumlah item pekerjaan dan disetujui Edy Wahyudi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun menyampaikan komentarnya terkait penetapan tersangka tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam, Sultan tidak mempermasalahkan tindakan KPK dalam penangkapan Edy.
“Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka],” tandasnya.
Menurut Sultan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Kebijakan yang sama juga berlaku pada Haryadi Suyuti saat Haryadi tertangkap tangan dalam dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.
Sebab keduanya sudah melanggar komitmen sebagai pejabat daerah. Padahal mereka sudah menandatangani pakta integritas.
“Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau [edy] melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri,” ungkapnya.
Sultan pun mendukung KPK untuk melakukan proses hukum pada Edy Sultan. KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi yang dilakukan Edy bersama dua pengusaha lainnya.
Sebab Sultan mengaku kesulitan dalam mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN. Apalagi bila mereka benar-benar berniat melakukan korupsi.
“Nek sing duwe karep (kalau yang punya keinginan-red) [korupsi] ki yo susah dingerteni (dimengerti-red), gimana akan bisa[dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat (nekat-red) daripada orang yang ngawasi,” paparnya.
Dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi Mandala Krida.
Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan renovasi Stadion Mandala Krida.
Dalam anggaran itu, renovasi jangka lima tahun membutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar. Dalam anggaran itu, Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi