Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa. MOJOK.CO

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno ditahan usai menjadi tersangka baru kasus mafia TKD, Senin (17/07/2023). (Istimewa)

MOJOK.COKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Dua alat bukti yang menjeratnya adalah ATM milik terdakwa dan gratifikasi berupa tanah.

Krido sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, dari hasil pengembangan penyidikan dari terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Kjati akhirnya menetapkan Krido sebagagai tersangka.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka ks sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi robinson Saalino,” papar Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (17/07/2023).

Terima gratifikasi dari mafia tanah

Menurut Ponco, dalam kasus TKD yang juga melibatkan lurah Condongcatur tersebut, Kejati menyangkakan Krido menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp4,7 miliar. Kejati pun menyita uang tunai gratifikasi sekitar Rp300 juta sebagai bukti nanti di pengadilan. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan tim penyidik masih berlangsung.

Krido juga memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino setelah menerima pemberian dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022. Tanah dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 itu senilai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai yang  ditransfer ke rekening bank atas namanya. Krido membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino untuk kepentingannya. 

“Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka. Tersangka membawa ATM BRI istri terdakwa Robinson Saalino untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Kerjasama dengan pengembang

Ponco menambahkan, Krido dalam kasus tersebut bekerjasama dengan pengembang. Padahal seharusnya Krido mengawasi proses izin TKD yang pemohon ajukan. Akibatnya kalurahan mengalami kerugian sekitar Rp 2,952 Miliar.

Saat ini Krido ditahan di Lapas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. Penahanan karena khawatir tersangka mempengaruhi para saksi untuk menghilangkan barang bukti.

“Tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hilang Sejak 11 Juli 2023, UMY Pastikan Korban Mutilasi Sleman Mahasiswanya

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version