IPW Laporkan Wamenkumham Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar, Berkaitan dengan Kisruh PT CLM?

wamenkumham mojok.co

Ilustrasi Gedung KPK (Mojok.co)

MOJOK.CO – IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi. Ada kemungkinan kasus ini terkait dengan kisruh di PT CLM. Bagaimana kisahnya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Detik, Teguh menduga Eddy telah menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke pengaduan masyarakat. Terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan. Bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi itu ada dugaan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Dugaan penerimaan gratifikasi itu sebesar Rp7 miliar.

Sebagaimana Sugeng sebutkan, penerimaan gratifikasi ini terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkapnya.

Mengarah ke perkara PT CLM

Lebih jauh, kepada Jawapos, Sugeng memaparkan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT Cipta Lampia Mandiri (CLM).

Perseroan tambang nikel yang berbasis di Sulawesi Selatan itu memang telah lama bersengketa terkait kepemilikan saham antara dua kubu, Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dan Helmut Hermawan (HH).

Ini bermula pada 7 November 2022 lalu, ketika pihak ZAS bersama rombongan kepolisian Polres Luwu Timur mendatangi PT CLM—yang secara hukum pimpinannya masih HH.

Kedatangan ini memicu ketegangan, lantaran ZAS mengumpulkan para pegawai yang tengah bekerja tanpa persetujuan PT CLM. Ketegangan hampir terjadi, tapi berhasil polisi amankan yang saat itu datang bersama ZAS.

Suasana memanas setelah ZAS mengklaim sebagai direktur utama (Dirut) yang baru PT CLM menggantikan HH. Kata ZAS, klaimnya tersebut didasarkan pada Akta No.07 tertanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kemenkumham RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.

Merespons klaim itu, HH bersikeras mengatakan bahwa ia masih sah sebagai direktur utama PT CLM. Ia menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah. HH bahkan juga menyebut ada kongkalikong dengan polisi terkait “kudeta” ini.

Polemik berlanjut

Menurut pihak HH, sesuai  UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No 7 tanggal 13 September 2022.

Padahal, perubahan anggaran dasar yang kubu ZAS lakukan itu cacat hukum, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah ada pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham, dan juga tidak pernah ada persetujuannya.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, pihak HH berpendapat Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

Meski demikian, pada 23 Februari 2023 lalu Polda Sulsel menangkap HH karena melanggar UU Minerba. Berdasarkan surat perintah penangkapan, hal ini lantaran HH menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM dengan dugaan melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Di tempat lain, merespons laporan Ketua IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej masih enggan merespons lebih jauh. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menanggapinya secara serius.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” tegas Eddy kepada Jawapos.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

Exit mobile version