Curi Laptop Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti, Dua Residivis Diamankan Polisi

laptok jaksa kpk mojok.co

Dua tersangka pencurian laptop milik Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho diamankan di Mapolda DIY, Rabu (03/01/2023).

MOJOK.CO – Polisi mengamankan dua pencuri laptop. Tak sembarang laptop, komputer jinjing ini milik dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang menangani kasus korupsi mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang tinggal di Kampung Wirobrajan.

Pencurian laptop, hardisk, dan berkas yang dimiliki Ferdian dilakukan JN, pria asal Makassar serta SIP, warga Kendari pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.  Keduanya berhasil ditangkap di Jakarta pada Senin (02/01/2023).

Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya di Mapolda DIY, Selasa (03/01/2023) mengungkapkan JN ditangkap di kawasan Ciracas Jakarta Timur. Sedangkan SIP ditangkap di Cilincing Jakarta Utara.

“Keduanya merupakan residivis,” ujarnya.

Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Tegal dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan JN merupakan residivis dengan kasus narkoba.

Dalam kasus pencurian laptop jaksa KPK, keduanya melakukan aksi dalam waktu cepat. Mereka membobol rumah Ferdian pukul 09.39 WIB dan keluar pukul 09.45 WIB.

“Dua tersangka sangat profesional dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti dalam penangkapan keduanya ikut diamankan. Diantaranya satu set alat congkel, helm, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti lainnya yang belum ditemukan seperti laptop dan hardisk. Tersangka mengaku laptop dan hardisk dibuang di sungai wilayah Yogyakarta.

“Akan kami lakukan penelusuran di titik yang dikatakan tersangka tempat barang bukti itu dibuang. Ada beberapa barang bukti yang hilang, yaitu laptop, hardisk, DVR dan tas,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tender Gedung PDIN Bermasalah, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU

Exit mobile version