Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bechi Anak Kiai Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
18 Juli 2022
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK. CO – Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang yang digelar tertutup di Pengandilan Negeri Surabaya, Senin (18/7). 

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.

Mia menjelaskan bahwa Senin (18/7) ini dilakukan pembacaan dakwaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” kata dia.

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” tambahnya.

Sidang tersebut dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya dan diikuti oleh 11 orang JPU. Kajati Jawa Timur juga turun langsung dalam persidangan. Menurut pantauan Antara di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat oleh anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Majelis hakim persidangan ini diketuai oleh Sutrisno dengan hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan panitera pengganti persidangan yakni Achmad Fajarisman.

Selain itu, ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif. Mengingat, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka Bechi karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.

Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat dikonfirmasi di PN Surabaya mengatakan sebanyak 405 personel telah disiagakan untuk pengamanan ini. Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup.

Saat proses penangkapan Bechi beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sampai mengamankan puluhan orang yang menghalangi proses penegakan hukum. Bechi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang beberapa waktu setelahnya.

Sementara itu,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengambil langkah pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT. Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.​​

“LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Drama Penangkapan Anak Kiai di Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi

Terakhir diperbarui pada 18 Juli 2022 oleh

Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Suntikan dana investasi dari investor Tiongkok untuk pengembangan industri kendaraan listrik (EV) di Kendal Jawa Tengah (Jateng) MOJOK.CO
Kilas

Saat Tiongkok Suntik Rp15 T untuk Industri Kendaraan Listrik di Kendal Jateng: Serap 10.000 Tenaga Kerja, Lokal Jadi Prioritas Utama

15 Juni 2026
Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen MOJOK.CO
Tajuk

Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen

15 Juni 2026
Untuk Jogja Menjadi Kota Wisata Rendah Emisi Karbon.MOJOK.CO
Eksplor

Untuk Jogja Menjadi Kota Wisata Rendah Emisi Karbon

15 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) imbau masyarakat sambut baik petugas sensus ekonomi dari BPS MOJOK.CO
Kilas

Imbauan ke Warga Jateng kalau Ada Petugas Sensus Ekonomi Datang, Penting untuk Program Ekonomi Masyarakat

15 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kiandra Ramadhipa Juara di MotoJunior Championship Portugal!

Kiandra Ramadhipa Juara di Race Moto3 Estroil 2026!

14 Juni 2026
Tingkatkan literasi dengan baca buku. MOJOK.CO

Cerita Sebuah Keluarga Membangun Kebiasaan Membaca Saat Orang Lain Berubah Menjadi “Phubbing”

11 Juni 2026
Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

10 Juni 2026
Lima daerah di Jawa Tengah jadi pilot project BPOM Pusat untuk produk jamu aman demi menjaga citra obat tanaman herbal warisan UNESCO MOJOK.CO

Merawat Citra Jamu di Jateng sebagai Warisan Sehat dan Aman, Campuran Bahan Kimia Bisa Merusaknya

9 Juni 2026
Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen MOJOK.CO

Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen

15 Juni 2026
Uang recehan di dasbor motor Honda Genio ibu jadi berkah dan penyelamat bagi anak-anaknya dan orang-orang di lampu merah MOJOK.CO

Kebiasaan Ibu Taruh Uang Receh di Dasbor Motor: Jadi Berkah dan Penyelamat bagi Anaknya serta Orang-orang di Lampu Merah

9 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.