MOJOK.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun dari 42 saksi yang diperiksa itu, 11 saksi berasal dari keluarga brigadir J dan 7 ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Salah satunya Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, menurut Andi, polisi akan memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB. Untuk istri Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial PC, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
Andi juga menjelaskan, sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim mengungkap kasus sesuai dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi.
Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) adalah pembelaan diri dan membela istri Irjen Pol. Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Akan tetapi hal itu dibantah oleh Andi, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” tegas Andi. Setelah ini Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun menurut laporan polisi, yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo diperiksa
Sementara itu, untuk pertama kalinya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo muncul di depan media dan memberi pernyataan ke publik pada Kamis (4/8). Momen ini terjadi saat ia memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo datang mengenakan seragam polisi dan tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” ucap Sambo.
Ia juga berkata, “Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.”
“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata dia.
Ia juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. “Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” pungkas Sambo,.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi