Atasi Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus

mafia tanah di jogja mojok.co

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan penanganan mafia tanah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/05/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COKasus maraknya mafia tanah di Jogja mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebutkan pemerintah akan membentuk pengadilan khusus untuk sengketa tanah.

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebetulnya tidak hanya terjadi di Jogja. Di tingkat nasional pun, persoalan serupa juga banyak terjadi.

“[Pengadilan khusus sengketa tanah] ya nanti itu masih dalam diskusi. Kita sedang membentuk tim reformasi hukum karena masalahnya tidak sederhana di setiap daerah punya ada spesifikasi persoalan sendiri,” papar Mahfud di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/05/2023).

Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, pengadilan khusus dibutuhkan karena di tingkat nasional pun, persoalan mafia tanah terus terjadi. Bahkan tanah negara bisa saja tiba-tiba hilang. Begitu pula tanah milik orang yang tiba-tiba beralih kepemilikan. Bahkan para mafia tanah bisa tiba-tiba menang di pengadilan meskipun mereka tidak punya hak atas tanah.

“Tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih, dia main di situ,” tandasnya.

Perbaiki kinerja pejabat

Untuk itu sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjut Mahfud pemerintah juga akan memperbaiki kinerja para pejabat dari tingkat bawah hingga ke atas. Termasuk di tingkat Kejaksaan Agung supaya tidak ada kongkalikong dalam kepemilikan tanah.

“Di BPN, camat, lurah, lalu apa namanya mafianya kemudian calo-calo perkara banyak itu yang sedang kita tangani sekarang,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi DIY meminta pemerintah kalurahan berperan aktif dalam pengawasan tanah kas desa. Izin pemanfaatan harus sesuai dan dalam implementasinya harus diawasi.

“Kalau itu ada perjanjian otomatis ada review perjanjian yang ditindaklanjuti supaya tidak muncul resiko hukumnya. Baik secara perdata bahkan pidana,” ungkapnya.

Kristanti menambahkan, pengawasan TKD merupakan wewenang kadipaten dan kasultanan sebagai pemilik tanah. Namun pelaksanaannya melibatkan elemen penting lainnya seperti pemerintah kalurahan hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

“Jadi pengawasannya tidak sendiri. Jadi bisa dikoordinasikan ke kalurahan. Makanya dinas tata ruang sampaikan ke kalurahan ini lho ada yang tak sesuai supaya fungsi pengawasan dilakukan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tanah Kas Desa di Jogja Marak Disalahgunakan, Menteri ATR Minta Pemda Lakukan Sertifikasi Lahan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version