Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

ilustrasi - Selamat Natal. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Pada perayaan Natal 2025 ini, sebanyak 38 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan menerima remisi khusus. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan di Gereja Hati Kudus Lapas Yogyakarta. Selain itu, pihak lapas juga merencanakan kunjungan khusus Natal bagi keluarga WBP Kristiani pada 27 Desember 2025.

2 orang langsung bebas di Lapas Wirogunan

Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengatakan jumlah WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Yogyakarta saat ini sebanyak 53 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang menerima remisi tapi 15 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

“Empat WBP tercatat melakukan pelanggaran tata tertib dan masuk dalam daftar F, sementara 11 lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Marjiyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Dari 38 WBP yang memperoleh remisi, 2 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dua bulan dan langsung bebas pada 25 Desember 2025. Keduanya masing-masing berinisial PS dan APP. Sementara WBP lainnya menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi di Gereja Hati Kudus 1. MOJOK.CO
Simbolisasi Penyerahan SK Remisi. (Sumber: Humas Lapas Wirogunan)

Salah satu WBP yang bebas, APP, yang sebelumnya terjerat kasus penipuan, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan berkomitmen untuk melanjutkan perubahan positif dalam kehidupannya.

Apresiasi kepada WBP karena telah berubah

Marjiyanto juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas perubahan sikap, partisipasi aktif dalam pembinaan, serta menurunnya tingkat risiko pelanggaran.

“Remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Ia juga berujar paradigma pemidanaan saat ini menempatkan pemasyarakatan bukan sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan agar narapidana dan anak binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Empat perwakilan WBP penerima remisi berfoto bersama Kepala Lapas dan Kasi Binadik Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Sumber: Humas Lapas Wirogunan)

Kegiatan itu tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal yang diberikan kepada 16.078 Narapidana dan Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Menjaga suasana Natal di Lapas tetap kondusif

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Lili, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara langsung di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Ia mengimbau para WBP untuk menjaga suasana Natal di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan (Rutan) tetap aman dan kondusif.

“Selamat merayakan Hari Raya Natal. Manfaatkan momen ini sebagai apresiasi atas keberhasilan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: 103 Napi Lapas Wirogunan Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar pada Perayaan HUT RI ke-80 berkat Remisi  atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version