MOJOK.CO – Iming-iming investasi berupa hunian di tanah kas desa mencatat ratusan korban. Hingga saat ini, setidaknya ada 180 laporan yang masuk ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45).
LKBH UP 45 memang membuka posko pengaduan konsumen terkait penyalahgunaan izin tanah kas desa yang sedang marak terjadi di sejumlah titik di DIY. Pihak LKBH UP 45, Simeon Egi Perdana mengungkap laporan masih terus masuk dan bertambah sampai sekarang.
“Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ada sekitar 180 orang. Masih ada tambahan-tambahan korban lagi yang saat ini melaporkan kepada kita,” katanya pada Mojok, Jumat (26/5).
Para korban yang melapor mengalami kerugian materiil yang cukup beragam. Paling sedikit berkisar di angka Rp5 juta karena baru proses pembayaran uang muka. Selain itu, nominalnya bisa mencapai ratusan juga hingga lebih dari satu miliar.
Simeon berujar, korban dengan kerugian lebih dari satu miliar membeli beberapa unit di beberapa titik hunian tanah kas desa. Laporan yang masuk berasa dari konsumen hunian tanah kas desa di Caturtunggal, Maguwo, dan Candibinangun.
“Tapi paling banyak laporan dari titik tanah kas desa Candibinangun,” terangnya.
Mayoritas korban menurutnya justru berasal dari luar Jogja. Hal itu lantaran penawaran hunian-hunian ini memiliki iming-iming untuk investasi dengan jangka waktu tertentu.
Menilik vila megah di tanah kas desa
Simeon menerangkan ada perbedaan pada setiap laporan. Namun kebanyakan pelapor yang masuk mengaku unit bangunan yang mereka bayarkan telah jadi. Sehingga mereka punya aspirasi agar dapat tetap menghuni sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Ada yang merasa ditipu, kita sampaikan untuk bersama-sama laporan kepada kepolisian. Ada juga yang sudah menghuni dan meminta legalitas yang sah. Intinya kita mengakomodir semua kepentingan klien dan kita akan melakukan upaya- upaya hukum yang diperlukan,” jelasnya.
“Pembukaan posko pengaduan ini adalah untuk membantu konsumen yang mengalami kerugian. Kami akan membantu melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan baik secara pidana maupun perdata,” sambungnya.
Mojok sempat menelusuri titik tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman. Hunian yang berada di Jogja Eco Wisata tersebut, menurut Simeon, menjadi titik laporan paling banyak berasal.
Titik hunian yang sudah jadi di Jogja Eco Wisata terletak di sektor timur. Jaya* (49), seorang konsumen yang tak ingin disebut identitias aslinya ini mengaku sudah bertransaksi dengan pengembang pada 2020 silam. Bangunan yang ia bayar pun sudah berdiri dan bisa ia tempati.
Ia mengaku membeli hunian ini seharga Rp130 juta dengan masa pakai selama dua puluh tahun. Sejak awal ia mendapat penawaran hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kepemilikan. Ia juga mengaku akan taat selama masa durasi pemakaian.
“Misal harus ada IMB segala macam, kami akan mengurus. Jadi seumpama harus dirobohkan kok sayang banget. Misal kita tinggalkan setelah masa kesepakatan ya nggak masalah,” paparnya.
Sejak awal Jaya memang memfungsikan bangunan ini untuk investasi. Ia dan kebanyakan konsumen lain hendak menyewakan vila itu setelah mendapatkan hak guna.