MOJOK.CO – Gunungkidul gencar mengembangkan culture tourism. Harapannya dapat menjadi poros perekonomian masyakarat di masa depan.
Kabupaten Gunungkidul rupanya jadi salah percontohan daerah yang berhasil mengelola dan mengembangkan budaya dengan dukungan dana keistimewaan dari Pemda DIY. Hal ini terungkap dari acara Rembag Keistimewan pada Kamis (10/8/2023).
Sejalan dengan keberhasilan ini, Paniradya Kaistimewan—lembaga di bawah Gubernur yang berperan membantu merencanakan, menyelenggarakan, dan mengkoordinasikan urusan-urusan kewenangan keistimewaan—menggagas tema “Perkembangan Kebudayaan Gunungkidul” dalam agenda Menyongsong 11 Tahun Keistimewaan DIY.
Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, mengatakan bahwa, kebudayaan menjadi salah satu pilar penting dalam urusan kewenangan istimewa. Hal ini bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya.
“Danais sebagai trigger Masyarakat dalam rangka nguri uri, ngurip urip, hingga ending-nya bisa nguripi, menyejahterakan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan,” ucap Ariyanti.
Halaman selanjutnya…
Culture tourism di Gunungkidul
Culture tourism di Gunungkidul
Sejatinya program culture tourism yang Gunungkidul jalankan merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya dan pengimplementasian Undang-Undang Keistimewaan urusan Kebudayaan.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul berupaya memanfaatkan dana keistimewaan dengan maksimal untuk mengembangkan kebudayaan. Harapannya dapat menjadi poros perekonomian masyakarat.
“Kabupaten Gunungkidul menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terlihat pada progress yang begitu massif, Dana Keistimewaan memberikan ruang dorongan terutama untuk ekspresi”, ucap Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul, Chairul Agus Mantara.
Kini Kabupaten Gunungkidul sudah menetapkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) dalam konteks kebudayaan. Terdapat tiga Peraturan Bupati yang sudah ditetapkan, yakni Peraturan Bupati yang mengatur tentang Dewan Kebudayaan, Penetapan Kalurahan Kantong, dan Kalurahan Rintisan Budaya, serta Pariwisata Budaya.
11 Tahun Dana Keistimewaan
FYI, Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) kini telah berusia 11 tahun. Flashback sejarahnya secara singkat, pada 31 Agustus 2012 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian mengundangkannya pada tanggal 3 September 2012.
“Kaistimewaan Adheganing Amerta” demikianlah konsep perayaan 11 tahun UUK DIY tahun ini. Adheganing dalam bahasa Jawa artinya adalah “luasnya” atau “kebesarannya”. Lalu, Amerta berarti warisan budaya seperti lagu, tari, atau seni tradisional dalam konteks budaya Jawa.
Sementara itu, angka 11 yang menandakan 11 tahun, merupakan simbolisasi dari konsep manunggal. Dwi tunggal reformasi kalurahan yang mempuyai dua prioritas: reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.
Adapun dalam rangka memperingati 11 tahun UUK DIY, Paniradya Kaistimewan telah mengagendakan sejumlah acara dari tanggal 11 Agustus hingga 11 September 2023. Ada sekitar 70 acara yang akan berlangsung dari berbagai instansi dan kalurahan di DIY.
Beberapa agenda itu seperti Talkshow Keistimewaan di Museum Sono Budoyo pada 14 Agustus, Sinau Sejarah Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Piagam Kedudukan di SMAN 1 Wonosari pada 15 Agustus, dan Pentas Ketoprak “Keluarga Cantrik” di Lapangan Clereng, Pengasih, tanggal 30 Agustus.
Lalu, ada juga Launching Buku Keistimewaan DIY dalam Berbagai Perspektif di Hotel Royal Darmo tanggal 31 Agustus, Festival Lumbung Mataraman di Stadion Mandala Krida pada 12-13 Agustus, dan Festival Budaya Menoreh dan Tari Sri Kayun Massal di Alun-alun Wates pada pada 26 Agustus.
Nah, untuk informasi selengkapnya tentang agenda ini kalian bisa cek di paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id atau di IG @paniradyakaistimewan.
Penulis: Purnawan Setyo Adi
Editor: Agung Purwandono