Gunakan Pompa Akuarium, Polda DIY Ungkap Maling BBM Subsidi

maling bbm subsidi mojok.co

Rilis kasus pencurian BBM bersubsidi di Yogyakarta. (Dok. Pertamina)

MOJOK.COKasus penyalahgunaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (8/4) pagi di Godean, Sleman, dengan pelaku berinisial AD (39). Modusnya pelaku membeli BBM subsidi Biosolar dan Pertalite dari pom bensin secara berlebihan.

Setelah dibuntuti dan dicokok polisi, AD kedapatan membeli sekitar 105 liter tiga jenis BBM. Selain itu, ia juga menyiapkan belasan jeriken kosong dalam mobil Suzuki Carry. Diduga, BBM subsidi itu akan dijual lagi yang tak sesuai peruntukan.

Kasus kedua berlangsung pada Minggu (17/4) di Mlati dengan tersangka TY alias K (44). Ia kedapatan membeli Biosolar dari SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther.  Rupanya mobil itu telah dimodifikasi dengan pompa akuarium dan tangki yang terhubung dengan 17 jerikan.

BBM ini akan ditampung di gudang miliknya di Godean yang ternyata telah menyimpan belasan jeriken dan tangki untuk menimbun BBM.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Polisi Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyatakan modus para pelaku tersebut sebenarnya sudah jamak terjadi. Pelaku memodifikasi kendaraan dengan kapasitas tangki yang lebih besar.

“Tujuannya untuk menampung lebih banyak karena perbedaan harga solar sebagai BBM subsidi ini cukup jauh dengan harga solar untuk industri,” tutur dia saat jumpa pers di Markas Polda DIY, Selasa (19/4).

Ia menjelaskan langkah pengamanan terhadap BBM subsidi ini merupakan perintah Presiden dan Kapolri. “Kita menjamin bahwa distribusi BBM bersubsidi betul-betul sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Secara terpisah, pada Rabu (20/4) Polres Gunungkidul mengungkap kasus serupa. Pelaku berinisial LK (65) membeli Biosolar dengan mobil L300 berisi 10 jeriken di SPBU di Playen, Gunungkidul.

Saat diciduk polisi, enam jeriken telah terisi dengan jumlah 210 liter, sedangkan empat jeriken masih kosong.

“Pengangkutan BBM jenis Biosolar tersebut dilakukan tanpa izin usaha pengangkutan, kemudian menurut keterangan pelaku, BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Mahardian Dewo Negoro.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat dihubungi Mojok.co, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengapresiasi langkah polisi.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sambut 3,9 Juta Pemudik, Pemda DIY Waspadai Aksi Nuthuk dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version