Gugatan Prabowo dan Sandiaga Uno Seperti Bukan Dibuat Oleh Ahli Hukum

MOJOK.COOleh dua ahli hukum, petitum Prabowo dan Sandiaga Uno dipertanyakan dan bahkan dianggap tidak logis. Butuh ghost writer Pak Prabs dan Bro Sandi?

Sejak sebelum sidang gugatan Pemilu 2019 dimulai, isi dari petitum Prabowo dan Sandiaga Uno sudah dipertanyakan. Bahkan diragukan akan cukup kuat “menggerakkan” hati hakim Mahkamah Konstitusi untuk menganulir hasil pemilu dan memenangkan pasangan 02 itu. Salah satu sebabnya adalah bukti-bukti yang tidak cukup kuat dan inkonsistensi soal data.

Kini, dua ahli hukum mempertanyakan petitum dari Prabowo dan Sandiaga Uno. Ahli yang pertama meragukan apakah petitum pasangan 02 itu ditulis oleh ahli hukum atau bukan. Sementara itu, ahli kedua menyebut dua dari 15 poin petitum Prabowo dan Sandiaga Uni dengan sebutan “tidak logis”.

Ahli yang pertama bernama Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara. Bivitri ragu apakah petitum ini benar-benar disusun oleh tim hukum atau oleh pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno sendiri sebagai pemohon principal.

“Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum,” ujar Bivitri seperti dikutip oleh Kompas.

Dua poin yang diragukan Bivitri: pertama, salah satu poin yang dipertanyakan oleh Bivitri adalah permintaan pasangan 02 kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi dan Ma’ruf Amin. Kedua, meminta Hakim Konstitusi untuk memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengapa begitu? Karena tidak lazim masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Narasi yang sama diungkapkan oleh Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bagi Feri, dua poin yang disebutkan di atas tidak logis ada di dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Petitum terkait permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru adalah tidak logis. “Pertanyaan saya, kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan Pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika, hukum itu kan harus menggunakan logika,” kata Feri.

Terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Feri mengatakan permohonan tersebut tidak logis karena tidak punya alasan yang jelas. Tidak ada paparan bukti sejauh mana kecurangan secara masif sehingga PSU harus diadakan.

“Kalau dilihat dari indikator Bawaslu, kecurangan dikatakan masif bila terjadi di setengah wilayah atau di 50 persen daerah pemilihan, masalahnya itu tidak terlihat dalam permohonan kemarin,” tambahnya.

Di mata Feri, gugatan Prabowo dan Sandiaga Uno ini bermasalah karena inkonsisten. Dalam satu bagian, dinyatakan adanya penggelembungan suara hingga 22 juta, sementara di bagian lain menyebutkan 16 juta.

(yms)

Exit mobile version