Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi oleh Persaudaraan Alumni 212 Karena Pernyataannya Terkait Poligami

grace natalie

Masih ingat dengan pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie tentang poligami yang dilontarkan beberapa bulan yang lalu?

Apa? Lupa? Hadeeeeeh, mangkanya kalau ngemil itu cerebrovit, jangan antimo.

Oke, kami ingatkan lagi ya.

Jadi, sekitar pertengahan Desembar tahun lalu, Grace Natalie menyatakan bahwa partai yang ia pimpin tidak memperbolehkan praktik poligami.

“PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikan poligami,” begitu kata Grace.

Selain tidak mentolelir poligami di kalangan internal partai, Grace juga menyatakan akan memperjuangkan larangan poligami tersebut bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN.

“Kami akan memperjuangkan revisi atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami,” terang Grace.

Oke, sudah Ingat ya sekarang?

Nah, pernyataan Grace soal poligami tersebut ternyata berbuntut perkara. Grace dilaporkan ke polisi oleh Presidium Alumni (PA) 212 karena dianggap memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang poligami.

Laporan tersebut resmi dimasukkan oleh perwakilan Persatuan Alumni (PA) 212 yang merupakan Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Soni Pradhana Putra ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 4 Februari 2019.

Laporan tersebut bernomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim.

Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim yang juga ikut mendampingi proses pelaporan mengatakan bahwa pernyataan Grace bukan hanya menyinggung pancasila, tapi juga menyinggung agama.

“Dilarang umat islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” ujar Novel.

Lebih lanjut, Novel berharap pelaporan ini bisa segera diproses demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia.

“Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini.”

Sementara itu, pihak PSI yang diwakili oleh Sekjennya Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pelaporan Grace dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian merupakan hal yang tidak masuk akal.

“Ya selama ini memang banyak yang tidak masuk akal dari mereka. Silakan saja, nanti polisi mengungkap ke publik ketidakmasuk-akalan tuntutan itu,” ujar Antoni.

Yah, semoga kasus ini tidak jadi melebar menjadi kasus penistaan agama jilid 2. Bukan apa-apa. Maklum, tanggal cantik itu seharusnya buat momen jadian, melamar anak orang, atau mengadakan resepsi nikahan, bukannya malah buat demo berjilid-jilid yang nggak selesai-selesai.

Exit mobile version