Pengusaha Minta DPR Kaji Lagi Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Karena dinilai pengaruhi produktivitas kerja.

cuti melahirkan mojok.co

Ilustrasi - Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

MOJOK.COSejumlah pengusaha berharap DPR melakukan kajian mendalam terkait hak cuti ibu melahirkan selama enam bulan dan cuti suami selama 40 hari. Aturan ini masuk dalam pasal di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang digodok di DPR dan pemerintah.

“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan di Jakarta, Kamis (23/6/2022) dilansir dari Antara.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan,” katanya.

Sarman berujar bahwa psikologi pengusaha juga harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

“Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?” tanyanya.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha. Sarman pun berharap pembahasan RUU KIA agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.

“Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyebutkan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar RUU KIA segera dibahas di DPR. Salah satunya terkait penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan saat membuka Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Puan menganggap RUU itu perlu diperjuangkan agar kedekatan ibu dan anak pasca melahirkan bisa dimaksimalkan. Menurutnya cuti tiga bulan yang berlaku saat ini memang cukup, namun apabila bisa dibuat menjadi enam bulan maka perlu diusahakan.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Makam Kaum Elite Inca Berusia 500 Tahun Ditemukan di Bawah Rumah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Exit mobile version