MOJOK.CO – Peraturan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi dilakukan demi mengamankan pasokan dan penyaluran tepat sasaran. Kantor Staf Presiden (KSP) bahkan menegaskan apabila tidak diatur berpotensi ganggu ketahanan energi nasional.
“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujar Hageng Nugroho, Tenaga Ahli KSP, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Ia melanjutkan bahwa pengaturan pembelian pertalite dan solar bersubsidi jadi bentuk tanggung jawab negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketersediaan suplai dengan pertimbangan kemampuan daya beli masyarakat.
Menurutnya pemerintah selama ini telah melakukan subsidi demi menahan lonjakan harga BBM di pasar domestik. Sebab belakangan harga minyak dunia mengalami lonjakan hingga 120 dolar AS per barel. Sayangnya, terjadi selish harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dengan non subsidi sehingga realisasi BBM bersubsidi oleh masyarakat melampaui kuota.
Dari kuota 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota 15,10 juta kiloliter. Hal ini menurutnya yang jadi pendorong penyaluran BBM subsidi harus diatur sedemikian rupa mulai penetapan kuota hingga segmentasi penerima.
Saat ini, lanjut dia, segmen penerima solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan segmentasi pengguna pertalite masih terlalu luas sehingga diperlukan pembenahan aturan.
“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non-subsidi,” katanya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan rencana uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat penyaluran pertalite dan solar untuk masyarakat yang pengguna yang berhak. Terdapat sejumlah kota/kabupaten di lima provinsi yang akan menjadi lokasi uji coba tahap awal, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Hageng mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan Pertamina terkait uji coba penyaluran pertalite dan solar subsidi melalui MyPertamina. Ia berharap seluruh pihak bersama-sama mengawal penerapan program tersebut agar terasa manfaatnya.
Namun banyak pro dan kontra yang beredar di kalangan masyarakat. Sebagian kalangan menganggap bahwa pembelian BBM bersubsidi lewat MyPertamina menyulitkan sejumlah kalangan. Proses pendaftarannya meliputi sejumlah persyaratan dokumen seperti KTP, STNK, foto kendaraan, dan sejumlah dokumen pendukung lain.
Selain itu, setelah mendaftar masih ada tahapan menunggu konfirmasi hingga maksimal tujuh hari. Pengguna yang sudah terverivikasi nantinya akan mendapatkan kode QR yang bisa digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi