Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Capai Rp5 Triliun, Omnibuslaw Keuangan Segera Diterbitkan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
13 Desember 2022
A A
kredit macet pinjol dan ruu ppks mojok.co

Ilustrasi pinjol (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan. Regulasi ini dibutuhkan sebagai payung hukum salah satunya dalam penanganan kasus-kasus kredit macet pinjaman online (pinjol) yang marak terjadi.

Pada tahun 2022 pinjol yang macet cukup tinggi. Berdasarkan catatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dari total transaksi atau pencairan pinjaman online sekitar Rp250 Triliun, sekitar Rp5 Triliun diantaranya mengalami kemacetan pembayaran.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani dalam dalam Indonesia Fintech Summit di Yogyakarta, Senin (12/12/2022) mengungkapkan reformasi dalam sektor keuangan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan perlu disambut baik. Aturan perundang-undangan tersebut saat ini telah ditandatangani pemerintah bersama Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022 lalu.

“Dengan adanya RUU PPSK maka kedudukan hukum [untuk fintech] menjadi lebih jelas,” ungkapnya.

Apabila RUU PPSK nantinya diketok jadi UU maka keberlangsungan fintech pun akan semakin diakui. Hal ini penting karena sebagian pihak mempertanyakan keberlangsungannya.

UU tersebut nantinya juga bisa menjadi payung hukum dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan. Ada sanksi yang cukup berat dalam UU tersebut.

“Dengan adanya undang-undang maka fintech bisa dibuktikan kalau itu adalah suatu jenis yang bisa dilakukan di OJK. Detail undang-undangnya kita tunggu keluar secara resmi,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal (sekjen) AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan memang ada sekitar Rp5 triliun kredit macet pinjol pada 2022 ini. Angka ini sekitar 3 persen dari pencairan pinjaman online sekitar Rp250 Triliun,

“Ya sekitar 3 persen dari sisi angka [kredit macet] tahun 2022 ini,” jelasnya,

Kredit macet ini, menurut Sunu salah satunya diakibatkan pandemi COVID 19. Non-Perfoming Loan (NPL) atau pinjaman perbankan dengan kondisi debitur gagal melakukan pembayaran selama 90 hari tidak bisa diterapkan sesuai aturan.

Relaksasi yang diberikan perbankan kepada debitur untuk memperpanjang pembayaran menjadi salah satu penyebab terjadinya kredit macet.

“Ada pinjaman ke warung, warung macet akibat pandemi 90 hari belum buka, maka ada relaksasi nih. Untuk relaksasi kan butuh persetujuan lender (pemberi pinjaman), kalau lender tidak mau memberikan relaksasi kan otomatis dianggap kredit macet. Jadi bukan hanya dilihat dari sisi borrower (peminjam-red) tapi juga lender. Apalagi kalau lendernya lebih dari satu pihak,” ungkapnya.

Karenanya integrasi di dunia perbankan antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku usaha di bidang teknologi keuangan atau fintech sangat dibutuhkan. Maka para peminjam yang mangkir memenuhi kewajiban pembayarannya bisa diawasi. Sebab mereka tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Mereka yang [yang mengakibatkan kredit macet pinjaman] tidak akan ada akses lagi [untuk dapat pinjaman lagi],” paparnya.

Iklan

Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan mengungkapkan sinergitas dan kolaborasi OJK dan Bank Indonesia (BI) diyakini membuat 2023 mendatang terjadi pertumbuhan ekonomi domestik meski pertumbuhan ekonomi global pesimis.

Ditambahkan Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Budi Ganda Soebrata menambahkan, partisipasi pengguna fintech saat ini sebenarnya semaki meningkat. Dalam  Indonesia Fintech Summit keempat tahun ini misalnya sudah diikuti lebih dari 1,5 juta partisipan.

“Ini artinya meningkat 36 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan minat masyarakat didorong oleh meningkatnya jumlag fintech yang dipromosikan. Tahun ini lebih dari 70 fintech yang menawarkan 90 lebih insentif konsumen, termasuk dalam bentuk cashback,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal ARB yang Menimpa Saham GoTo

Terakhir diperbarui pada 13 Desember 2022 oleh

Tags: fintechOJKomnibus keuanganPINJOL
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Jebakan Ilusi PayLater: Anak Muda Pilih Bayar Gengsi dengan Pendapatan yang Belum Ada MOJOK.CO
Tajuk

Jebakan Ilusi PayLater: Anak Muda Pilih Bayar Gengsi dengan Pendapatan yang Belum Ada

11 Mei 2026
menikah dengan keluarga pasangan yang terlilit utang.MOJOK.CO
Sehari-hari

Menikah dengan Pasangan yang Keluarganya Terlilit Utang Bikin Serba Salah: Terlalu Cinta untuk Ditinggal, tapi Bikin Menderita Kalau Bertahan

8 Mei 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO
Cuan

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Realitas pekerja swasta di Jogja: sudah gaji kecil, resign kena denda, bertahan malah kena PHK tanpa pesangon MOJOK.CO
Ragam

Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK

14 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026
KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta MOJOK.CO

KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta

23 Juli 2026
Punya teman si paling cashless yang sama sekali tidak pegang uang tunai (cash) merepotkan. Karena tidak semua hal bisa dibayar pakai QRIS MOJOK.CO

Teman Si Paling Cashless Pemuja QRIS bikin Repot Kita yang Sedia Tunai, Kepraktisan Semu di Balik Tren Dompet Kosong

24 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
Lulus SMA nekat kerja ke Jakarta untuk jadi cleaning service. MOJOK.CO

Modal Ijazah SMA Kerja Jadi Cleaning Service di Jakarta demi Lulus Sarjana, Kini Pilih Resign untuk Keliling Indonesia

22 Juli 2026
Mahindra Scorpio, mobil pick up mewahnya Koperasi Merah Putih MOJOK.CO

Pengalaman mengendarai dan mengomentari Mahindra Scorpio, mobil pick up Koperasi Merah Putih yang terlalu bagus di depan Pak Babinsa langsung

21 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.