MOJOK.CO – Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tarif ojol (ojek online). Menurut Ekonom Indef, Nailul Huda, Penyesuaian tarif itu dinilai bisa memicu laju inflasi nasional yang saat ini memang tengah dalam tren peningkatan.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, kenaikan biaya transportasi bisa semakin mendorong laju inflasi secara umum. Untuk inflasi transportasi sendiri sudah cukup tinggi saat ini, mencapai 6,65% secara year on year (yoy). Angka itu menjadi yang tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau.
Sebenarnya pemerintah sedang melakukan berbagai upaya untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Akan tetapi, upaya itu kian berat dengan adanya penerapan tarif baru. Peningkatan tarif akan mendorong pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. Apabila hal ini terjadi, kemacetan akan timbul dan kerugian ekonomi akan semakin besar.
Ia menjelaskan, ojol merupakan multisided-market dengan banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Seharusnya yang dilihat dari kenaikan tarif bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
Kenaikan tarif akan menekan permintaan dari konsumen. Kondisi ini akan merugikan mitra driver karena total pendapatannya akan menurun. Oleh karenanya, dampak penetapan tarif baru kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang sesungguhnya ingin dicapai dengan perubahan tarif ini.
Di sisi lain, kenaikan biaya transportasi juga akan membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kondisi seperti ini mungkin terjadi karena ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup itu ujung-ujungnya menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 yang hanya berkisar 1,09% tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
“Saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” kata Nailul.
Tarif baru ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kebijakan baru itu menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Adapun perusahaan aplikasi diminta untuk segera menyesuaikan besaran biaya paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek (zona II) yang naik. Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 – Rp 2.650 per kilometer (km). Untuk biaya jasa, ketiga zona mengalami peningkatan 30% hingga 40%.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi