Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Cara Terhindar dari Bahaya Pinjol Ilegal

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
24 Juni 2022
A A
pinjol ilegal

Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO:Didik Suhartono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Beberapa tahun belakangan aplikasi penyedia pinjaman online yang tak memiliki legalitas atau pinjol ilegal marak berkembang di Indonesia. Pelaku industri teknologi finansial (tekfin) menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.

CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Situs tersebut bisa memastikan legalitas aplikasi pinjol secara detail.

Namun, jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.

“Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X,” kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (24/6) dilansir dari Antara.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut. Jelajahi situs atau aplikasi dilakukan untuk memastikan kredibilitasnya.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin atau pinjol ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sembari melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.

Fenomena pinjol dan layanan keuangan bermasalah memang menimbulkan banyak permasalahan di berbagai daerah. Pemangku kebijakan di daerah, salah satunya di Bogor telah mengambil langkah penting untuk mengurangi kasus-kasus serupa.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berujar Raperda ini dibuat lantaran banyak keluhan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang, Kamis (23/6) dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, maraknya perkembangan pinjol illegal membuat OJK telah menutup sekitar 3.989 pinjol illegal sejak 2018 hingga April 2022 lalu. Seratus daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK bisa dicek melalui tautan berikut : Pinjol Ilegal 2022.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA Sri Lanka Bangkrut dan Dililit Utang, Negara-Negara Ini Beri Bantuan  dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 24 Juni 2022 oleh

Tags: bahaya pinjolCara terhindari dari pinjolPINJOLpinjol ilegal
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Jebakan Ilusi PayLater: Anak Muda Pilih Bayar Gengsi dengan Pendapatan yang Belum Ada MOJOK.CO
Tajuk

Jebakan Ilusi PayLater: Anak Muda Pilih Bayar Gengsi dengan Pendapatan yang Belum Ada

11 Mei 2026
menikah dengan keluarga pasangan yang terlilit utang.MOJOK.CO
Sehari-hari

Menikah dengan Pasangan yang Keluarganya Terlilit Utang Bikin Serba Salah: Terlalu Cinta untuk Ditinggal, tapi Bikin Menderita Kalau Bertahan

8 Mei 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO
Cuan

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Realitas pekerja swasta di Jogja: sudah gaji kecil, resign kena denda, bertahan malah kena PHK tanpa pesangon MOJOK.CO
Ragam

Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK

14 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja Jakarta, WFH, kerja sesuai hobi.MOJOK.CO

Kerja Sesuai Hobi Bikin Menderita: Kita Jadi Tak Lagi Punya Tempat Menenangkan Pikiran Saat Muak dengan Pekerjaan

18 Mei 2026
Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal MOJOK.CO

Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal

18 Mei 2026
Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja MOJOK.CO

Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja

17 Mei 2026
Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback di Moto3, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

17 Mei 2026
Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.