Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Cara Terhindar dari Bahaya Pinjol Ilegal

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
24 Juni 2022
A A
pinjol ilegal

Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO:Didik Suhartono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Beberapa tahun belakangan aplikasi penyedia pinjaman online yang tak memiliki legalitas atau pinjol ilegal marak berkembang di Indonesia. Pelaku industri teknologi finansial (tekfin) menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.

CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Situs tersebut bisa memastikan legalitas aplikasi pinjol secara detail.

Namun, jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.

“Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X,” kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (24/6) dilansir dari Antara.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut. Jelajahi situs atau aplikasi dilakukan untuk memastikan kredibilitasnya.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin atau pinjol ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sembari melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.

Fenomena pinjol dan layanan keuangan bermasalah memang menimbulkan banyak permasalahan di berbagai daerah. Pemangku kebijakan di daerah, salah satunya di Bogor telah mengambil langkah penting untuk mengurangi kasus-kasus serupa.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berujar Raperda ini dibuat lantaran banyak keluhan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang, Kamis (23/6) dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, maraknya perkembangan pinjol illegal membuat OJK telah menutup sekitar 3.989 pinjol illegal sejak 2018 hingga April 2022 lalu. Seratus daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK bisa dicek melalui tautan berikut : Pinjol Ilegal 2022.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA Sri Lanka Bangkrut dan Dililit Utang, Negara-Negara Ini Beri Bantuan  dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 24 Juni 2022 oleh

Tags: bahaya pinjolCara terhindari dari pinjolPINJOLpinjol ilegal
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Realitas pekerja swasta di Jogja: sudah gaji kecil, resign kena denda, bertahan malah kena PHK tanpa pesangon MOJOK.CO
Ragam

Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK

14 Oktober 2025
Sulitnya Pegawai Pinjol Menjelaskan ke Tetangga tentang Pekerjaannya: Ngaku Kerja di Bank hingga Jadi Sasaran Pinjam Uang.MOJOK.CO
Ragam

Sulitnya Pegawai Pinjol Menjelaskan ke Orang Tua soal Pekerjaannya: Ngaku Kerja di Bank hingga Jadi Sasaran Pinjam Uang Tetangga

16 Mei 2025
Tipuan pinjaman online (pinjol) yang menjebak warga Sememi Surabaya Barat MOJOK.CO
Aktual

Pinjol Ratusan Juta “Memerangkap” Hidup Warga Sememi Surabaya

18 Februari 2025
Sejarah Panjang Judi Legal di Indonesia dari Porkas hingga SDSB
Video

Sejarah Panjang Judi Legal di Indonesia dari Porkas hingga SDSB

28 Juni 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi "Konsumsi Wajib" Saat Sidang Skripsi

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi

17 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.