Di Sidang Perdana Kasus Suap, Haryadi Suyuti Minta Didoakan

sidang haryadi mojok.co

Haryadi Suyuti di KPK. (ANTARA)

MOJOK.CO – Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus suap atas pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya untuk apartemen Royal Kedhaton, Haryadi ternyata juga bermain dalam izin Hotel Aston Malioboro.

Haryadi dihadirkan secara daring dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Sementara gelaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djauhari Setiadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Rabu (19/10).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan nomor 79/TUT.01.04/24/10/2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dri KPK, Rudi Dwi Prasetyono. Haryadi didakwa menerima sejumlah hadiah uang dan barang.  Rinciannya, untuk uang USD 27.258 dan Rp275 juta, sedangkan barang berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 seharga Rp265 juta dan sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men seharga Rp80 juta.

Uang dan hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Namun Haryadi ternyata bukan hanya terlibat di kasus korupsi proyek PT Summarecon Agung itu.

Hadiah itu juga merupakan hasil kongkalikong lain, yakni untuk izin penerbitan IMB hotel Iki Wae atau Aston Malioboro di Jalan Gandekan Lor oleh PT Guyub Sengini Group. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” papar JPU Rudi.

Menurutnya, Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidi Hartana memberikan kemudahan dalam menerbtikan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Triyanto adalah sekretaris pribadi Haryadi, sedangkan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Sidang Keduanya digelar secara terpisah usai sidang terhadap Haryadi.

Haryadi didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan setebal 60 halaman itu, Haryadi menyatakan paham dan mengerti. Ia juga  tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober.

Di akhir pembacaan sidang, mulut Haryadi terlihat berkomat-kamit. Pengacara Haryadi, Yusron Rusdiyoni, menyatakan apa yang dirapalkan Haryadi itu adalah doa. “Karena yang disampaikan tadi belum tentu benar,” kata dia kepada Mojok.

Yusron mengakui, berat badan Haryadi bertambah selama di tahanan KPK. Hal itu terkait dengan kondisi kliennya yang mengidap penyakit diabetes. “Tapi secara keseluruhan Pak Haryadi sehat,” katanya.

Pengacara Haryadi yang lain, Mohammad Fahri Hasyim, menyatakan pihak keluarga meminta warga Yogyakarta untuk mendoakan Haryadi. Selain itu, ia membantah rumor bahwa istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, bakal masuk gelanggang politik di Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2024. “Dari ibu, beliau menegaskan tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitan dengan 2024,” ujar Fahri.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anak yang Meninggal karena Gagal GInjal Misterius di DIY Bertambah

Exit mobile version