MOJOK.CO – Setelah Youtube dan Netflix, kini Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI ingin mendorong regulasi konten-konten di Tiktok.
Tentu kita masih ingat dengan polemik terkait Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sangat ngotot mendorong adanya regulasi khusus terhadap konten-konten di Netflix dan Youtube beberapa waktu yang lalu. Saat itu, KPI menyatakan bahwa pergeseran perubahan media dari konvensional (utamanya televisi) ke media digital mengharuskan adanya aturan baru khususnya dalam hal pengawasan.
KPI menilai bahwa UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bisa digunakan untuk meregulasi konten-konten di dunia digital, sehingga diperlukan adanya revisi atau undang-undang baru. KPI khawatir konten-konten yang tak pantas yang ada di Youtube dan Netflix (misal yang memperlihatkan adegan pornografi atau kekerasan) bisa merusak kepribadian bangsa.
“Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu anytime,” terang Ketua KPI Agung Suprio pada pertengahan Agustus 2019 lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia. “Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa.”
Nah, kini, wacana terkait pengawasan konten digital oleh KPI kembali mencuat. Kali ini yang lebih menjadi sorotan utamanya bukan Youtube maupun Netflix, melainkan Tiktok.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh (masih) Ketua KPI Agung Suprio dalam sebuah webinar bertajuk ‘Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast’.
Dalam webinar tersebut, Agung masih mengungkapkan kegelisahannya atas konten digital di media baru, alasan kegelisahannya pun masih sama: kepribadian bangsa, jati diri bangsa, dan semacamnya.
“Jika media baru tidak diatur, kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini,” terang Agung. “Di TikTok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dipungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.”
Melalui kesempatan tersebut, Agung menyatakan bahwa KPI terus berharap agar muncul UU baru yang bisa digunakan untuk meregulasi konten-konten digital utamanya di media baru.
“Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menjadi acuan bangsa Indonesia untuk peduli juga media baru.”
Seperti diketahui, sampai saat ini, revisi UU Penyiaran memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021, kendati demikian, revisi tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan,” terang Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid seperti dikutip dari Liputan6.
Nah, sembari menunggu revisi UU penyiaran diketok, buat para Tiktokers, silakan bikin konten sebanyak-banyak dan sesuka-sukanya. Mumpung belum ada aturan khususnya. Belum tentu tahun depan kalian bisa bikin konten sebebas sekarang.
Ingat, konten-konten yang sudah kalian bikin saat ini belum tentu sesuai dengan (((jati diri bangsa))).
BACA JUGA Udahlah KPI, Nggak Usah Ikut Cawe-Cawe Ngurusin Platform Digital dan artikel KILAS lainnya.