MOJOK.CO – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga. Mereka berencana menaikkan daya listrik subsidi 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
Ketua Banggar Said Abdullah menjelaskan, meningkatkan daya listrik dapat mendorong permintaan. Sehingga, kondisi kelebihan pasokan atau oversupply listrik dapat ditekan.
Perlu diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mengalami kelebihan pasokan listrik. Said memperkirakan, surplus listrik PLN mencapai 6 Gigawatt (GW) tahun ini. Di tahun 2023, surplus listrik bisa mencapai 7,4 GW. Surplus diperkirakan mencapai 41 GW di tahun 2030 karena adanya sumbangan listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Kontrak jual-beli dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menggunakan skema take or pay. Artinya, PLN tetap harus membayar listrik yang diproduksi IPP, terpakai maupun tidak terpakai.
“Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun,” ungkap Said seperti yang dikutip dari kompas.com, Senin (12/9/2022).
Sementara itu, Banggar menilai, pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar bisa menyerap listrik yang saat ini mengalami kelebihan pasokan. Kalau tidak, kelebihan pasokan listrik akan semakin membebani PLN.
Dari sisi pelanggan, daya listrik rumah tangga yang lebih besar dapat mendorong keluarga menjadi lebih sejahtera. Said pun meminta kepada PLN tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah memang memberikan subsidi listrik untuk sejumlah golongan. Untuk golongan rumah tangga, subsidi diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Aturannya tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Rumah tangga yang tergolong dalam penerima subsidi akan membayar tagihan listrik yang lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih tarif itu akan ditanggung oleh pemerintah yang kemudian dibayarkan ke PLN. Selama ini, rata-rata subsidi yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp80.000 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan Rp 90.000 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 VA.
Sepanjang tahun 2021 terdapat 24,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta rumah tangga dengan daya listrik 900 VA. Subsidi yang digelontorkan untuk pelanggan rumah tangga mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6% dari anggaran subsidi listrik 2021 yang dipatok Rp49,76 triliun.
Sumber: kompas.com, cnnindonesia.com
Penulis: Kenia Intan