Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Cukai Vape, Keadilan bagi Seluruh Asap Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2017
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Hantaman untuk para pecinta asap di Indonesia agaknya semakin merata. Setelah beberapa waktu yang lalu produk rokok mengalami kenaikan penerapan cukai, sekarang produk kemebul lainnya, yaitu vape, juga direncanakan akan mulai kena cukai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah memastikan akan memberlakukan cukai vape sebesar 57% pada 1 Juli 2018 mendatang. Jumlah persentase cukai ini tak berbeda dengan cukai yang ditetapkan untuk rokok biasa.

Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh asap Indonesia.

Pemberlakuan cukai vape ini bukan pada alat pengisap atau mod, melainkan pada likuid atau essence yang menjadi perasa.

Seperti diketahui bersama, tren vape mulai masuk ke Indonesia sekitar lima tahun lalu. Dan seiring bertambahnya waktu, penggunanya semakin banyak.

Sejak digunakan oleh banyak orang, mulai muncul wacana soal pemberlakuan cukai untuk produk vape. Hal ini semakin menguat, terlebih karena device dan likuidnya rata-rata adalah produk impor dari Malaysia dan Amerika. Puncaknya adalah rencana pemberlakuan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu yang lalu.

Pemberlakuan cukai untuk vape ini tentu saja mendapat tanggapan yang kurang menyenangkan dari para pengguna. Maklum saja, jika cukai ditetapkan, otomatis harga likuid pasti akan naik.

Namun, berbeda dengan pengguna, para pelaku usaha vape justru terkesan menyambut baik kebijakan pemerintah mengenakan cukai likuid ini. Menurut mereka kebijakan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian kepada aktivitas produksi dan distribusi vape di Indonesia.

Yah, untuk para pelaku usaha vape, selamat karena usaha kalian mulai diakui. Sedangkan untuk para pengguna, semoga senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan.

Masih mending besaran cukainya disamakan dengan rokok biasa, yaitu 57%. Lha kalau sampai besaran cukainya diambil berdasarkan jumlah asap yang ngebul, ha bangkrut. Kukut gasik.

Terakhir diperbarui pada 6 November 2017 oleh

Tags: Cukaivape
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Tembakau Hidupi 6 Juta Orang tapi Mau Dibunuh? Bajingan Sekali! MOJOK.CO
Esai

Industri Hasil Tembakau Menghidupi 6 Juta Petani dan Rakyat Kecil tapi Kamu Mau Membunuh Sumur Rezeki Ini? Kamu Jahat Sekali

2 Oktober 2025
5 Vape Termahal di Dunia, Ada yang Seharga 12 Unit Alphard - MOJOK
Hiburan

5 Vape Termahal di Dunia, Ada yang Seharga 12 Unit Alphard

18 September 2023
sri mulyani mojok.co
Ekonomi

KNPK: Sri Mulyani Memang Ingin Membunuh Industri Strategis Bangsa Ini

4 November 2022
komunitas kretek sri mulyani mojok.co
Ekonomi

Komunitas Kretek Menyatakan Berduka atas Matinya Hati Nurani Sri Mulyani

4 November 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.