Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi dan Badan, Bisa Secara Online dan Gratis

Cara Membuat NPWP Ternyata Mudah, Gratis, dan Bisa Online MOJOK.CO

Cara Membuat NPWP Ternyata Mudah, Gratis, dan Bisa Online (Ilustrasi Mojok)

MOJOK.CO Nomor Pokok Wajib Pajak penting dimiliki oleh warga negara Indonesia. NPWP penting untuk segala keperluan terkait perpajakan. Lalu bagaimana cara membuatnya ya? 

NPWP adalah 15 digit angka untuk menunjukkan identitas atau tanda pengenal wajib pajak. identitas ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Deretan nomor sebanyak 15 digit itu berisi sembilan digit pertama kode wajib pajak, enam digit berikutnya kode administrasi perpajakan. 

Mengadopsi perkembangan teknologi, pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online. Kalian tidak perlu repot-repot mengurusnya di kantor pajak, cukup dari rumah menggunakan gadget dan jaringan internet. Pembuatannya bisa secara daring melalui ereg.pajak.go.id. 

Sebelum pembuatan, terlebih dahulu kalian perlu mengetahui ada dua jenis NPWP yakni Pribadi dan Badan. NPWP pribadi untuk setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia. Sementara NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Cara membuat NPWP secara online

Membuat NPWP secara online bisa untuk Pribadi maupun Badan. Caranya tidak jauh berbeda, kecuali pilihan terkait jenis Wajib Pajak saja. Mojok sudah merangkumnya untuk kalian: 

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id
  2. Di halaman muka bagian bawah terdapat beberapa opsi. Pilih “Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.”
  3. lengkapi dan verifikasi data diri
  4. Pilih jenis Wajib Pajak (WP) yang sesuai dengan kebutuhan kalian, ada Pribadi dan Badan
  5. Unggah dokumen-dokumen persyaratan. 
  6. Klik token pada dashboard. Kode token akan dikirim melalui email.
  7. Masukkan kode token tadi ke dashboard
  8. Klik “Kirim Permohonan”
  9. Kalian akan mendapat kartu fisik selang beberapa hari setelahnya. 

Kalau kalian ragu NPWP sudah terdaftar atau belum, kalian bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman yang sama yakni ereg.pajak.go.id. Mojok pernah menuliskan langkah-langkahnya di tulisan berjudul  “Cara Cek NPWP Online, Mudah dan Cepat”

Terkait harga, pembuatan secara online tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis. Bahkan pengirimannya ke rumah kalian juga tidak kena biaya antar. Membuat NPWP tidak menguras kantong bukan? Kalau begitu tunggu apa lagi?

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Cara Cek BI Checking dan Membersihkan Skor Buruk Agar Bisa Ajukan Kredit
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version