Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah Lho

cara cek kartu keluarga online mojok.co

Illustrasi kartu identitas pribadi (Mojok.co)

MOJOK.CO Perkembangan teknologi mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan data-data kependudukan, salah satunya cek Kartu Keluarga. Tidak perlu berkunjung langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini memeriksa data Kartu Keluarga bisa dilakukan secara online.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga adalah identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam suatu keluarga.

Kartu Keluarga memuat keterangan mengenai nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarganya, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan dan status hubungan dalam keluarga, keweganegaaan, serta nama orang tua.

Kartu Keluarga penting dimiliki karena menjadi dasar menerbitkan KTP. Kartu Keluarga juga menjadi persyaratan mengurus administrasi di kantor pemerintah, salah satunya aktivasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apabila ingin melakukan pengecekan status Kartu Keluarga di Dukcapil, kalian bisa cek kartu keluarga secara online. Mojok sudah merangkum caranya untuk kalian:

Melalui situs resmi Dukcapil

1. Masuk ke situs resmi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota
2. Pilih menu “Cek NIK”
3. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga
4. Setelahnya klik tombol “Cek NIK”
5. Data akan muncul secara lengkap apabila dokumen sudah terdaftar di Dukcapil

Cek Kartu Keluarga secara secara online via email

Cek Kartu Keluarga juga bisa dilakukan melalui email. Dukcapil dengan mengirimkan pesan ke alamat email di dukcapil@gmail.com.

Di subjek email tertulis bahwa kalian ingin cek status lengkap Kartu Keluarga. Tuliskan format: Nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, alamat email aktif, tujuan, dan maksud. Tim Dukcapil akan merepon dalam 1 x 24 jam.

Cek Kartu Keluarga melalui media sosial Dukcapil

Memeriksa status Kartu Keluarga bisa melalui media sosial Dukcapil, baik melalui Facebook, Twitter, atau Instagram melalui Direct Message (DM). Akun media yang dimaksud:

Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri

Cek Kartu Keluarga melalui Hotline

Hotline Dukcapil bisa membantu melakukan cek kartu keluarga, selain berfungsi menyampaikan keluhan. Hotline Dukcapil bisa hubungi 1500-537. Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri untuk verifikasi. Tidak lupa serta sampaikan maksud dan tujuan pengecekan status kartu keluarga.

Cek Kartu Keluarga melalui WhatsApp

Cek Kartu Keluarga juga bisa melalui WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-800-5373. Tulis pesan dengan format berikut, nama lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan tulis maksud tujuan kalian pengecekan Kartu Keluarga.

Tunggu sampai pesan kalian direspons dan nantinya akan dilanjutkan untuk mengecek keterangan data serta status Kartu Keluarga.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Begini Cara Mencoret Anak Durhaka dari Kartu Keluarga, Meski Kenyataannya Sulit Terjadi

Exit mobile version