MOJOK.CO – Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air mendapatkan sanksi dari kemenhub karena ikut bertanggung jawab pada insiden penumpukan penumpang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 14 Mei 2020 lalu.
Hati siapa yang yang tak muntab dan emosi, ketika banyak orang dilarang mudik, bus antar kota dilarang membawa penumpang, kereta nggak ada, naik mobil pribadi diperiksa, semuanya demi mengurangi penyebaran virus corona alias covid-19, eh, kok bisa-bisanya ternyata ada penumpukan penumpang di Bandara. Kan bedebah.
Maka, ketika Insiden penumpukan penumpang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 14 Mei 2020 lalu itu terjadi, tak butuh waktu lama bagi orang-orang untuk segera melontarkan makian dan sumpah-serapahnya.
Foto penumpukan penumpang di bandara Soekarno-Hatta pun langsung menyebar dengan cepat dan kemudian menjadi senjata bagi orang-orang untuk menyebarkan narasi tentang ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran corona.
Pihak Kementerian Perhubungan pun tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak melakukan investigasi terkait dengan insiden yang tidak mengenakkan tersebut.
Pada akhirnya, biang kerok insiden penumpukan penumpang yang bikin masyarakat muntab itu pun terang sudah.
Kemenhub menyatakan PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta sebagai pihak yang bersalah.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator bandar udara,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui rilis tertulis.
Angkasa Pura II terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tidak menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Sementara itu, menemani Angkasa Pura II, Maskapai Batik Air juga dinyatakan bersalah. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.
Seperti diketahui, selama masa darurat corona, maskapai penerbangan memang hanya boleh menerbangkan penumpang dengan jumlah tidak lebih dari 50 persen kapasitas total penumpang.
Pada hari Kamis, hari di mana terjadi insiden penumpukan penumpang di Bandara, Ada satu penerbangan Batik Air yang terbukti menerbangkan penumpang melebihi ketentuan. Hal ini berimbas pada tidak terlaksananya praktik physical distancing dalam penerbangan.
Kemenhub pun akan memberikan sanksi bagi kedua pihak yang dianggap bersalah ini. Kemenhub disebut akan membekukan izin terbang bagi Batik Air untuk beberapa rute penerbangan sebagai bagian dari sanksi. Sementara untuk Angkasa Pura II, Kemenhub belum memberikan rincian yang jelas terkait sanksi yang akan diberikan.
“Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” terang Novie Riyanto sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Yah, semoga sanksinya bukan cuma teguran saja. Minimal disuruh bayar denda yang banyak. Wong pelanggar PSBB di jalan saja bisa sampai disuruh push up, masa pelanggaran yang lebih besar cuma ditegur. Kan kentang.