Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Buntut Penumpukan Penumpang di Bandara, Kemenhub Berikan Sanksi pada Angkasa Pura II dan Batik Air

Redaksi oleh Redaksi
20 Mei 2020
A A
angkasa pura
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Angkasa Pura II dan Maskapai Batik Air mendapatkan sanksi dari kemenhub karena ikut bertanggung jawab pada insiden penumpukan penumpang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 14 Mei 2020 lalu.

Hati siapa yang yang tak muntab dan emosi, ketika banyak orang dilarang mudik, bus antar kota dilarang membawa penumpang, kereta nggak ada, naik mobil pribadi diperiksa, semuanya demi mengurangi penyebaran virus corona alias covid-19, eh, kok bisa-bisanya ternyata ada penumpukan penumpang di Bandara. Kan bedebah.

Maka, ketika Insiden penumpukan penumpang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 14 Mei 2020 lalu itu terjadi, tak butuh waktu lama bagi orang-orang untuk segera melontarkan makian dan sumpah-serapahnya.

Foto penumpukan penumpang di bandara Soekarno-Hatta pun langsung menyebar dengan cepat dan kemudian menjadi senjata bagi orang-orang untuk menyebarkan narasi tentang ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi penyebaran corona.

Pihak Kementerian Perhubungan pun tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak melakukan investigasi terkait dengan insiden yang tidak mengenakkan tersebut.

Pada akhirnya, biang kerok insiden penumpukan penumpang yang bikin masyarakat muntab itu pun terang sudah.

Kemenhub menyatakan PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta sebagai pihak yang bersalah.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator bandar udara,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui rilis tertulis.

Angkasa Pura II terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tidak menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Sementara itu, menemani Angkasa Pura II, Maskapai Batik Air juga dinyatakan bersalah. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.

Seperti diketahui, selama masa darurat corona, maskapai penerbangan memang hanya boleh menerbangkan penumpang dengan jumlah tidak lebih dari 50 persen kapasitas total penumpang.

Pada hari Kamis, hari di mana terjadi insiden penumpukan penumpang di Bandara, Ada satu penerbangan Batik Air yang terbukti menerbangkan penumpang melebihi ketentuan. Hal ini berimbas pada tidak terlaksananya praktik physical distancing dalam penerbangan.

Kemenhub pun akan memberikan sanksi bagi kedua pihak yang dianggap bersalah ini. Kemenhub disebut akan membekukan izin terbang bagi Batik Air untuk beberapa rute penerbangan sebagai bagian dari sanksi. Sementara untuk Angkasa Pura II, Kemenhub belum memberikan rincian yang jelas terkait sanksi yang akan diberikan.

“Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” terang Novie Riyanto sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Iklan

Yah, semoga sanksinya bukan cuma teguran saja. Minimal disuruh bayar denda yang banyak. Wong pelanggar PSBB di jalan saja bisa sampai disuruh push up, masa pelanggaran yang lebih besar cuma ditegur. Kan kentang.

angkasa pura

Terakhir diperbarui pada 20 Mei 2020 oleh

Tags: Angkasa Purabandaracorona
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

pengalaman pertama naik pesawat.MOJOK.CO
Ragam

Kenangan Orang Kampung Naik Pesawat Pertama Kali: Nunggu Gratisan, Bingung di Bandara dan Panik di Udara

3 Agustus 2024
jurusan pariwisata. mojok.co
Ekonomi

Mengenal Bandara Bali Utara yang Bikin Megawati Mencak-mencak

20 Januari 2023
ka bandara yia mojok.co
Kilas

Perjalanan KA Bandara YIA Ditambah Jadi 24 Kali, Ini Jadwalnya

18 Agustus 2022
Ivermectin Beneran Obat COVID-19? Jangan Mudah Percaya Pesan WhatsApp dengan Status ‘Forwarded Many Times’
Esai

Ivermectin Beneran Obat COVID-19? Jangan Mudah Percaya Pesan WhatsApp dengan Status ‘Forwarded Many Times’

11 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Media pers online harusnya tidak anxiety pada AI dan algoritma. Jurnalisme tidak akan mati MOJOK.CO

Media Online Tak Seharusnya Anxiety pada AI dan Algoritma 

9 Februari 2026
slow living, jawa tengah.MOJOK.CO

Omong Kosong Slow Living di Jawa Tengah: Gaji Kecil, Tanggungan Besar, Ditambah Tuntutan “Rukun” yang Bikin Boros

11 Februari 2026
Cara Mengelola Gaji Besar setelah Sukses Meninggalkan Jogja MOJOK.CO

Berhasil Meninggalkan Jogja dan UMR Mengenaskan Bukan Berarti Masalah Selesai karena Mengelola Gaji yang Lebih Besar Tidak Semudah Itu

12 Februari 2026
Pekerja muda hobi bikin kue

Dicap Hobi Kuno, Bikin Kue Jadi Jalan Gen Z Jakarta Tetap Waras dari Beban Kerja Usai Ibu Tiada

10 Februari 2026
3 Kuliner Jogja yang Tidak Lagi Merakyat- Mahal dan Berjarak (Wikimedia Commons)

3 Kuliner Jogja yang Tidak Lagi Merakyat: Ketika Lidah Lokal yang Murah Direbut oleh Lidah Wisatawan yang Dipaksa Mahal

11 Februari 2026
ulus Kuliah Bingung Cari Kerjaan, Temukan “Jalan Terang” saat Jadi Pelatih Sepak Bola Putri untuk Hydroplus Soccer League  

Lulus Kuliah Bingung Cari Kerjaan, Temukan “Jalan Terang” saat Jadi Pelatih Sepak Bola Putri untuk Hydroplus Soccer League  

12 Februari 2026

Video Terbaru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026
Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.