MOJOK.CO– Pemerintah Kota Surakarta tengah mempertimbangkan pengusulan Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan daging anjing ke DPRD setempat. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, pengajuan Perda tersebut bukan perkara halal atau haram, tetapi terkait dengan pencitraan Kota Solo.
Kota Solo memang tengah gencar membangun citra atau branding, baik melalui media sosial ataupun hal lainnya. Gibran memandang, konsumsi daging anjing dinilai tidak selaras dengan branding selama ini. Oleh karenanya, kebiasaan mengonsumsi daging anjing harus diubah seiring dengan semakin banyaknya acara nasional maupun internasiona digelar.
“Ini branding Kota Solo sebagai kota budaya yang modern, apalagi (Solo) sering menjadi tuan rumah event nasional dan internasional,” jelas dia, Kamis (15/9/2022), seperti yang dikutip dari Antara.
Terkait larangan perdagangan daging anjing, Gibran bilang sejauh ini memang belum ada landasan hukumnya. Akan tetapi di sisi lain, ia juga perlu memikirkan solusi untuk pedagang daging anjing yang menjadikan usahanya sebagai mata pencaharian utama.
“Perlu dipikirkan alternatif seperti apa dan tidak semudah ‘jualan ayam saja’,” imbuh dia.
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Surakarta Sugeng Riyanto mengomentari, terkait Perda daging anjing, pihaknya pernah mengusulkan pada periode yang lalu. Akan tetapi di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD belum berhasil.
“Artinya, tampaknya regulasi itu penting namun ada aspek lain yang lebih penting,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Ia sendiri berpendapat, apabila turis asing ingin lebih betah berada di Solo, Pemda memang perlu memahami kebiasaan mereka. Salah satunya dari sisi selera makan, termasuk pendapat mereka tentang masakan daging anjing.
Konsumsi daging anjing di Solo
Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sempat mendesak Gibran mengambil tindakan tegas untuk melarang perdagangan dan konsumsi anjing. Menurut koalisi DMFI, permintaan itu sejalan dengan keinginan publik.
Koalisi DMFI mencatat, pada tahun 2021, setidaknya sekitar 13.799 anjing dibunuh di Solo setiap bulannya. Anjing-anjing itu dibunuh untuk memenuhi permintaan daging dari Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sebagai gambaran, di Kota Solo saja, Koalisi DMFI mencatat ada 82 warung yang menjajakan olahan daging anjing. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding data yang dimiliki Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertan-KPP) Kota Solo yang mencatat 22 warung.
Adapun anjing-anjing itu kebanyakan diangkut secara ilegal dari Jawa Barat. Kemudian diselundupkan ke rumah-rumah jagal di Jawa Tengah. Karena diangkut secara ilegal, tidak diketahui status penyakit maupun kepemilikannya.
Apalagi belum lama ini, tepatnya bulan April 2022, hasil investigasi Koalisi DMFI mendapati ada tiga rumah jagal ilegal yang mencemari Sungai Bengawan Solo dalam bentuk darah dan organ tubuh anjing. Kondisi ini semakin mendorong Koalisi DMFI untuk meminta pemerintah menyeriusi penjualan daging anjing di Solo.
Koalisi DMFI menyadari pelarangan memang tidak dapat langsung menjadi solusi atas masalah tersebut. Akan tetapi, bukan berarti Pemkot Solo bisa terus berdiam diri.
“Solo perlu memahami bahwa penting untuk mengikuti aturan hukum yang sudah ada, dan peraturan pemerintah, melindungi kesehatan serta keamanan masyarakat dan hewan,” kata DMFI dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan