Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Sejumlah Produk Kosmetik

Merek Ternama Masuk dalam Daftar

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
14 Oktober 2022
A A
produk kosmetik berbahaya mojok.co

Ilustrasi petugas BPOM. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – BPOM merilis data produk komestik berbahaya yang mengandung bahan kimia obat tertentu. Ada nama-nama ternama yang masuk dalam daftar tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan pada sejumlah produk kosmetik. Temuan ini didasarkan pada sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, yang hasilnya dipublikasi pada 4 Oktober 2022 lalu.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, menyebut bahwa kandungan berbahaya pada kosmetik ini didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang. Dua bahan pewarna yang ditemukan, K3 dan K10, merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker.

“Total temuan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan dilarang/berbahaya sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian Rp34,4 miliar,” ungkap Reri, sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi BPOM RI, pom.go.id.

Selain dari hasil sampling dan pengujian, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Hasilnya, sebanyak 46 produk kosmetik ditarik dari peredaran karena mengandung bahan yang dilarang.

Dari 46 produk tersebut, merek-merek tersohor seperti Madame Gie, Casandra Lips, Loves Me, hingga Miss Girl, masuk di dalamnya.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” imbuh Reri Indriani.

Alhasil, terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Sementara untuk produk kosmetik yang ditemukan kandungan berbahaya di dalamnya, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).

Di samping pengawasan terhadap produk kosmetik yang dilakukan secara konvensional, menurut Reri, BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di media online.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya”, jelas Reri.

Selain itu, BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

“BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 7 Obat Alami Radang Tenggorokan yang Bisa Dicoba di Rumah

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: bpomkosmetikproduk kosmetik berbahaya
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

BPOM digugat Mojok.co
Kesehatan

Membohongi Publik, BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia

17 November 2022
bpom temukan obat sirop berbahaya mojok.co
Kesehatan

Hati-hati! Ada Ribuan Penjual Obat Sirop Berbahaya di Marketplace, Ini Data dari BPOM

3 November 2022
ilustrasi Retinol VS Bakuchiol, Bahan Skincare Populer yang Benci tapi Rindu mojok.co
Pojokan

Retinol VS Bakuchiol, Bahan Skincare Populer yang Benci tapi Rindu

1 Desember 2021
dokter richard lee
Kilas

Dokter Richard Lee Dibela Netizen, Penangkapan Paksa Terhadap Dirinya Diprotes Habis-Habisan di Media Sosial

12 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya.MOJOK.CO

Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya

5 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.