Bos Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Tak hanya penipuan dan pencucian uang, Aakar juga dikenakan pasal penggelapan dan kejahatan pasar modal.

bos jouska aakar abyasa

Setelah lama tak muncul Aakar Abyasa kini kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri menetapkan dirinya menjadi tersangka atas kasus penipuan yang telah bergulir pada tahun 2020. 

Masih ingat dengan kasus Jouska yang heboh di pertengahan tahun lalu? kabar terbarunya kini CEO PT. Jouska, Aakar abyasa Fidzuno, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Aakar ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga kejahatan pasar modal.

Selain Aakar, polisi juga menetapkan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara 7 September 2021 terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020

Penetapan tersangka Aakar terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Dalam surat pemberitahuan tersebut Aakar dan Tias dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal. Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus Jouska sendiri mulai mengemuka pada Juli 2020. Kala itu sejumlah kliennya membeberkan kerugian investasinya di sosial media. Mereka diarahkan untuk membeli saham dengan kode tertentu yang kemudian nilainya malah anjlok hingga mengalami kerugian. Tak hanya satu atau dua klien namun hingga bulan Desember 2020 tercatata ada 41 klien Jouska yang diwakili oleh advokat Rinto Wardana yang mengalami kejadian serupa. Total kerugian para klien mencapai 18 miliar.

Sejak kasus ini mencuat, OJK langsung bergerak dan menghentikan aktivitas Jouska pada Juli 2020. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ada indikasi Jouska melakukan tindakan ilegal karena izin yang dimiliki Jouska tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

BACA JUGA Alih Profesi Eks Pegawai KPK, dari Petani hingga Penjual Nasgor dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version