Berlangsung 7,5 Jam, Berikut Fakta-fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Mojok.co

ersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

MOJOK.CORekonstruksi kasus pembunuhan  Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat  digelar di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/08/2022). Sebanyak 78 adegan diperagakan oleh para tersangka selama kurang lebih 7,5 jam. 

Dalam laman resmi polri.go.id dijelaskan, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Reka ulang adegan Magelang hingga Duren Tiga

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi menjelaskan, 78 adegan reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga.

Reka ulang di rumah Magelang terdiri atas 16 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022. Setelahnya, adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J. Sementara di rumah Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, termasuk peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB, diawali di rumah Saguling. Pada pukul 12.11 WIB polisi melanjutkan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara untuk reka adegan di rumah Magelang, polisi mengambil tempat di aula sebelah rumah Ferdy Sambo. 

Selain dihadiri oleh para tersangka dan penyidik, rekonstruksi juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Lima tersangka hadir saat rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dihadiri oleh lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.

Menurut pantauan media, Ferdy Sambo hadir pukul 09.25 WIB dengan menggunakan rompi oranye. Selama rekonstruksi, tangan sambo terlihat diborgol plastik. Rompi oranye juga dikenakan oleh Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, hanya saja tangan mereka tidak diikat borgol plastik. 

Di sisi lain, Putri Chandrawati hadir dengan mengenakan pakaian serba putih tanpa menggunakan rompi oranye. Tangannya juga tidak diborgol. Pihak kepolisian menjelaskan, Putri tidak menggunakan rompi oranye karena statusnya belum sebagai tahanan.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E karena statusnya sebagai saksi pelapor atau justice collaborator. LPSK memberi perlindungan mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan ke TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.

“Bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian. 

Beberapa adegan menggunakan peran pengganti

Adegan Ferdy Sambo dan Bharada E beberapa kali memakai pemeran pengganti. Salah satunya saat Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang berdiri di sampingnya. Adegan lain di luar pertemuan langsung dengan Ferdy Sambo, Bharada E melakukan perannya sendiri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Ia menuturkan, Ferdy dan Bharada E memang  sempat mengajukan keberatan tersebut.

Ferdy dan Putri juga sempat menolak memperagakan beberapa adegan rekonstruksi.  Oleh karenanya, peran pengganti juga ditunjuk untuk melakukan peragaan. Nantinya, setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), kemudian akan dibuat berita acara penolakan. 

Pisau Kuat Ma’ruf jadi barang bukti

Pisau yang digunakan tersangka Kuat Ma’ruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi menampilkan Kuat yang mengenakan baju tahanan oranye menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo. Dijelaskan bahwa ada peristiwa yang membuat pisau itu digunakan di Magelang. 

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nanti lah,” imbuh Andi Rian. 

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Sidang Etik Ferdy Sambo dan Permintaan Maafnya kepada Senior yang Terdampak

Exit mobile version