Setelah sebelumnya mengambil langkah tegas dan berani dengan menghentikan proyek pulau reklamasi di teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan yang tak kalah beraninya: memanfaatkan pulau reklamasi untuk kepentingan publik.
Rencana tersebut sudah dipikirkan matang-matang oleh mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta setidaknya akan memanfaatkan pantai di pulau C, D, dan G sebagai wisata gratis untuk warga Jakarta.
Langkah yang diambil ini Anies ini termasuk langkah yang berani sebab kebijakannya membuat Pemprov harus berhadapan dengan para pengembang.
Seperti diketahui, pulau C dan D merupakan pulau hasil reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, sementara pula G merupakan pulau hasil reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
Anies sendiri mengaku sudah memikirkan matang-matang terkait dengan kebijakannya dan diap menghadapi gugatan dari para pengembang tersebut.
“Enggak apa-apa, hadapi saja,” ujar Anies. “Mereka bukan investor, mereka kontraktor. Kontraktor bukan investor.”
Untuk memuluskan langkahnya tersebut, Anies sudah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 agar punya kewenangan mengelola tiga pulau reklamasi tersebut.
Langkah penghentian proyek reklamasi dan pemanfaatan pula reklamasi untuk kepentingan publik ini tentu saja menjadi prestasi tersendiri bagi Anies baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, maklum saja, penghentian reklamasi memang menjadi salah satu janji kampanye Anies Baswedan saat Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kami tugaskan Jakpro untuk bisa memulai sehingga warga bisa memanfaatkan,” ujar Anies.“
Yah, selamat Pak Anies. Angkat topi untuk kebijakan beraninya.
Dan seperti biasa, untuk para cebong dan hatersnya Anies, selamat menjalani tapa nyepi. Hehehe.