Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi Terkait Hoax 70 Juta Surat Suara

Andi Arief MOJOK.CO

Kasus tentang isu 70 juta surat suara Pilpres 2019 yang diangkut menggunakan 7 kontainer dan sudah dicoblos pada bagian gambar pasangan nomor urut 01 yang sempat bikin heboh beberapa waktu yang lewat memang sudah usai. Baik KPU maupun pihak kepolisian sudah menyatakan bahwa isu tersebut adalah hoax. Polisi dan KPU sudah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada 70 juta surat suara yang sudah tercoblos pada gambar pasangan nomor urut 01. 

Kendati demikian, drama lanjutan tentang isu hoax 70 juta surat suara tersebut ternyata masih sangat panjang dan sekarang memasuki episode baru.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, kemarin Senin, 7 Januari 2019 secara resmi melaporkan lima pendukung Jokowi terkait kisruh hoax surat suara 70 juta kepada polisi.

Andi melaporkan lima pendukung Jokowi karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Adapun lima orang yang dilaporkan oleh Andi Arief masing-masing adalah Ali Mochtar Ngabalin (Kepala Kantor Staf Presiden RI), Arya Sinulingga (Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin), Guntur Romli (Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Hasto Kristianto (Sekretaris Jenderal PDIP), dan Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin).

Andi Arief melaporkan kelima tokoh tersebut karena kelimanya telah menuduh Andi ikut menyebarkan hoax terkait dengan surat suara 70 juta. Padahal menurut Andi, cuitannya tentang isu tersebut tidak layak disebut sebagai hoax, melainkan sebuah peringatan.

Seperti diketahui, Andi memang sempat menuliskan twit bernada peringatan terkait adanya surat suara yang diangkut dengan 7 kontainer dan sudah dicoblos di Tanjung Priok.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar.” Begitu tulis Andi Arief melalui akun Twitternya yang belakangan ternyata sudah dihapus.

Irwin, salah satu kuasa hukum Andi Arief mengatakan bahwa Andi Arief melaporkan lima pihak tersebut dengan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Sebenernya pak Andi Arief tidak mau membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi, justru pak Andi Arief ini mau semuanya dijalankan saja sesuai dengan prosedur hukum dalam hal ini sudah dikuasakan kepada kita sebagai kuasa hukum,” ujar Irwin.

Nah, gitu dong. Ribut. Kan jadi enak dan adil. Jadi yang ribut dan gontok-gontokan bukan cuma rakyatnya, tapi juga politisi-politisinya. Kalau perlu, jangan cuma lapor-laporan, tapi juga jotos-jotosan, biar jadi hiburan bagi masyarakat.

Yah, anggap saja sebagai pembukaan pesta rakyat.

Exit mobile version