75 Pegawai KPK Bukan Dinonaktifkan, tapi Diminta Lepas Perkara dan Kerja Sesuai Arahan

75 Pegawai KPK Bukan Dinonaktifkan, tapi Diminta Lepas Perkara dan Kerja Sesuai Arahan

75 Pegawai KPK Bukan Dinonaktifkan, tapi Diminta Lepas Perkara dan Kerja Sesuai Arahan

MOJOK.COSebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebenarnya tidak dipecat dari KPK, mereka hanya diminta untuk serahkan perkara yang mereka urus.

Gonjang-ganjing hasil Surat Keputusan (SK) dengan tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat tersebar ke media sosial. Menyebarnya surat lengkap dengan kop resmi ini semakin membuat geger, apalagi isinya adalah soal pembebasan tugas 75 pegawai KPK karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada mulanya, banyak yang mengira bahwa SK ini menjadi tanda bahwa 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, merupakan surat pemecatan atau surat nonaktif, namun Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa tak ada pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih berlaku,” kata Ali Fikri.

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” lanjutnya.

Menurut Ali Fikri pula, keputusan yang ada di SK tersebut sudah sesuai prosedur rapat bersama Dewan Pengawas KPK dan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021 silam. Penyerahan tugas kepada atasan masing-masing pegawai yang tak lolos TK ini juga untuk menghindari permasalahan hukum pada kasus-kasus yang sedang ditangani oleh ke-75 anggota KPK tersebut.

Meski pada akhirnya tetap menjadi pegawai KPK, Novel Baswedan merasa SK ini tetap saja menjadi wajah kesewenang-wenangan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel.

Menurut Novel, SK tersebut harusnya hanya berupa hasil dari TWK, bukan malah keputusan-keputusan dari pimpinan KPK untuk menentukan langkah dari ke-75 pegawai KPK.

Dalam SK tersebut, terdapat 4 poin krusial yang merujuk pada 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

  1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
  2. Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
  3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Melihat bagaimana KPK “diperkuat” sedemikian rupa, karena sudah semakin tunduk dengan keinginan partai-partai pemerintah, maka sudah sepantasnya jika KPK yang sekarang layak dianugerahi dengan gelar prestisius sebagai “Duta Anti-Korupsi Indonesia”.

BACA JUGA Kami Coba Mengerjakan 20 Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK dan Ini Hasilnya dan tulisan soal KPK lainnya.

Exit mobile version