MOJOK.CO – Poligami pada dasarnya bukan berasal dari Islam, melainkan dari budaya Arab. Islam datang justru membatasi praktik ini.
Fakta sejarah membuktikan bahwa bangsa Arab membolehkan praktik poligami tanpa batasan maksimum, dan mereka juga tidak memperkenankan pembatasan jumlah istri.
Hal ini merupakan spirit sistem paternalisme yang dianut oleh suku-suku nomaden secara umum dan meniscayakan komposisi rumah tangga patriarki yang terdiri dari laki-laki sebagai poros, lalu sejumlah istri ‘yang merdeka’, ditambah budak-budak sariyyah (yang boleh disetubuhi secara bebas tanpa ikatan pernikahan).
Dalam masyarakat patriarki ini, suami disebut ba’al (tuan) bagi istri. Ba’al adalah nama seorang dewa kuno yang disembah di Ba’labakka atau Heliopolis (sebuah kota berperadaban kuno di Suriah).
Bahkan, ada indikasi bahwa ba’al adalah dewa sesembahan keluarga Nabi Yunus as. atau beberapa bangsa Semit lainnya. Dan, berhala bangsa Arab pun tidak urung dinamai dengan sebutan ba’al. Lema itu menyiratkan otoritas dan kekuasaan maha luas yang dinikmati oleh seorang lelaki di dalam keluarga bagi bangsa-bangsa pra-Islam.
Ba’al berarti raja, majikan, atau pemilik. Orang Arab kuno kerap kali bertanya, “siapa ba’al (pemilik) unta ini? Siapa ba’al (tuan) rumah ini?”
Akan tetapi, lema ini lebih sering digunakan dalam relasi perkawinan dengan cara kepemilikian (tamalluk). Istilah ba’al juga menyimbolkan poros otoritas tertinggi yang dinikmati oleh suami dalam masyarakat tribal.
Dan dalam tradisi keluarga Arab, dia adalah pemilik istri, tuan, dan majikannya. Dialah yang memberi rezeki (nafkah hidup) pada istrinya dengan jalan berdagang, atau paling sering justru dengan jalan membegal dan merayah harta dalam peperangan yang sering terjadi antarsuku.
Suami atau ba’al juga menjadi pelindung dan pembela (kehormatan) istri tatkala suku atau keluarganya diserang oleh suku liyan. Hingga sekarang, istri sering disebut dengan istilah haram, hingga pada level sosial yang tertingi sekalipun.
Istri presiden, misalnya, disebut dengan haram ar-Ra’is, istri menteri disebut haram al-wazir, istri wali kota disebut haram al-muhafizh, dan seterusnya. Asal kata haram dalam bahasa merujuk apa yang dipertahankan dan dilindungi oleh ba’al.
Di beberapa negara Arab dan di sebagian pedalaman Mesir, terutama yang memiliki turunan geneologi Arab, istri disebut dengan istilah (al-)hurmah, yang berarti sesuatu yang tidak boleh dirusak.
Lema ba’al memiliki signifikansi sugestif, berbeda dengan kata al-mab’ul, dalam hal ini istri, yang berarti dimiliki, dikuasai, dan dipelihara oleh suami (ba’al) yang memberi rezeki (nafkah) dan melindunginya.
Oleh sebab itu, istilah ini mencerabut akar-akar dan sekaligus menanam akar-akar lain. Artinya, ia mencerabut dari jiwa sang istri, perasaan akan satu konsiderasi, posisi, atau bahkan bentuk sense apa pun akan being (kainunah, ke-ada-an diri) dan preferensi dalam lingkungan keluarga.
Sementara di sisi liyan, ia juga sekaligus menanamkan di dalam dirinya bibit-bibit ketundukan, kepasrahan, ketaatan, absolusitas subordinasi, dan keridhaan menjalankan kerja yang didefenisikan oleh sang ba’al atasnya sebagai objek kenikmatan fisik dan manusia (kelas dua) yang dibebani tugas melayani (suami) dan merawat anak-anak dalam lingkungan keluarga rudin.
Sejarawan Khalil Abdul Karim dalam bukunya, Syari’ah: Sejarah Perkelahian Pemaknaan [Al-Judzur at-Tarikhiyyah li asy-Syari’ah aal-Islamiyyah, 1990] (2003), menganggit bahwa tatkala Islam datang, ia ikut melegitimasi praktik poligami. “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, dan empat” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).
Bahkan ada pendapat yang memiliki bobot acceptibility di kalangan ahli tafsir, menyatakan bahwa ayat ini tidak berarti keterpakuan pada (bilangan) empat orang istri, akan tetapi konsensus yang disepakati bersama oleh umat yang merekomendasikan sebaliknya, dan memutuskan empat sebagai ketentuan maksimum yang stasfied.
Akan tetapi, batasan ini tidak kemudian menjadi penghalang di hadapan tradisi Arab (untuk kawin lebih dari batasan maksimum). Mereka tidak merasa puas dengan pembatasan jumlah istri ini.
Oleh sebab itu, dibuatlah mekanisme perceraian sebagai jalan keluar menghindari pengetatan batasan poligami ini dan sebagai solusi alternatif untuk menikahi sejumlah istri.
Seorang muslim berhak menceraikan istrinya dan mengawini perempuan (merdeka) lain dengan syarat dalam satu waktu dia tidak memiliki lebih dari empat istri, tidak termasuk di sini amat, jariyah, sariyyah, atau malak yamin –yang kesemuanya berkonotasi sebagai budak yang bisa multi fungsi, sebagai objek penyaluran seksual majikan tanpa harus melewati proses perkawinan–yang boleh dimiliki oleh seeorang laki-laki berapa pun jumlahnya.
Lewat mekanisme ini, bisa kita lihat banyak sahabat Nabi Muhammad saw. yang memiliki sederet istri, belum termasuk budak perempuan (malak yamin). Termasuk di sini adalah Khulafaur Rasyidin dan para sahabat yang dijamin masuk surga: Abu Bakar r.a. memiliki 4 orang istri, dua di antaranya dia nikahi pada masa Jahiliah atau pra-Islam, dan dua liyannya pada masa Islam; Umar bin Khaththab r.a. menikahi sembilan orang istri; Utsman bin Affan r.a. menikahi tujuh orang istri; dan Ali bin Abu Thalib r.a. menikahi sembilan orang perempuan.
Hubungan suami-istri lazimnya terjadi antara dua orang: suami (ba’al) dan istri (mab’ul).
Dengan demikian, mengelak dari pembatasan jumlah istri merupakan karakter alamiah dalam diri orang Arab dan telah membentuk garis kokoh temperamennya. Talak (cerai) merupakan solusi alternatif untuk keluar dari batasan maksimum poligami sebanyak empat orang istri.
Karena itu, banyak juga sejarawan yang membeberkan kepada kita tentang kondisi para istri. Bisa kita baca, bahwa ternyata mereka pernah menikah dengan tiga, empat, atau lima suami.
Sebagai contohnya adalah: Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail (sepupu Umar bin Khaththab r.a.) pernah menikah dengan lima orang suami; Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’ith, pernah dinikahi oleh empat orang suami; Aisyah binti Thalhah bin Ubaidillah, dinikahi tiga orang suami; Ummu Kultsum binti Ali bin Abi Thalib, dinikahi oleh tiga orang suami; Ummu Ishaq binti Thalhah bin Ubaidillah, dinikahi oleh tiga suami; dan Asma’ binti Umais, dinikahi oleh tiga orang suami.
Perempuan-peremuan (isteri) ini, kesemuanya adalah farsyiyyat, sebagian termasuk puteri-puteri Khulafaur Rasyidin, dan sebagian yang lain ialah puteri-puteri sepuluh sahabat terkemuka yang dijamin masuk surga.
Sementara pihak lelaki (suami) yang termasuk Khulafaur Rasyidin adalah Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar al-Faruq, dan Ali bin Abi Thalib, sedangkan yang termasuk sepuluh orang yang dijamin masuk surga adalah Thalhah, Zubair, dan Abdurrahman bin Auf. Adapun yang liyan adalah sahabat-sahabat terkemuka atau putera-putera sahabat.
Menurut Abu Ameenah Bilal Philips & Jameelah Jones dalam Polygamy in Islam (2005), perilaku yang ditunjukkan oleh kalangan elite Sahabat ini memberikan indikasi kuat bahwa tradisi-tradisi Arab yang berlaku pada era prakerasulan Muhammad saw. memang meninggalkan pengaruh yang signifikan, bukan hanya pada tataran teks-teks suci semata, melainkan juga kepada perangaian elite kaum muslimin generasi pertama.
Perilaku ini menjadi sangat penting karena yang menjalaninya bukan kalangan awam kaum muslimin, melainkan kalangan Sahabat atau elite muslimin generasi perdana, dan perilaku kalangan ini memiliki signifikansi sebagai landasan hukum. Posisinya sama persis dengan posisi teks-teks (Alquran dan sunnah Nabi saw.).
Perilaku mereka ini sebenarnya berada pada urutan kedua setelah teks-teks lugas (sharih an-nushush). Namun, pada akhirnya ia menjadi yurisprudensi itu sendiri, berdasarkan teks sebuah hadits: “Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang. Siapa pun yang kalian ikuti maka kalian akan diberi petunjuk.”
Syaikh Muhammad Abu Zahrah berpandangan bahwa para Sahabat adalah orang-orang yang paling tahu dengan syariat Allah Swt. serta yang paling dekat dengan petunjuk Nabi saw. sehingga barang siapa yang mengikuti mereka maka ia termasuk orang-orang yang disinyalir oleh Allah ta’ala dalam firman: “Dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik” (QS. At-Taubah [9] 100).
Berdasarkan fakta nan tegas, ilmiah, dan objektif, perspektif Islam historis secara umum paralel dengan sudut pandang bangsa Arab terhadap Islam. Selama kita meneroka perspektif ini secara objektif, maka kita akan mampu mengenali sikap indigenous Islam terhadap kaum perempuan secara umum.
Oleh karena itu, kalangan elite kaum muslimin generasi perdana telah mempertontonkan sikap melanggar maksimum empat istri (yang diperbolehkan) dengan teknik talak. Sebab poligami atau mengawini sejumlah perempuan merupakan tradisi warisan bangsa Arab sebelum kemunculan Islam.
Sepanjang Ramadan MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus soal hikayat dan sejarah peradaban Islam dari sejarahwan Muhammad Iqbal.