Apa Tuhan Bisa Bertindak Melawan ‘Hukum Alam’?

MOJOK.COJika ada hukum gravitasi yang menimbulkan daya tarik antara dua benda, apakah Tuhan bisa meng-intervensi dan melawan hukum alam itu?

Ada banyak tema yang menarik terkait dengan af’alu-l-Lah, tindakan-tindakan Tuhan. Pada seri yang lalu saya sudah membahas tentang tindakan Tuhan dan masalah keadilan. Dalam tulisan ini saya akan mengulas tema lain: yaitu masalah kebebasan Tuhan.

Masalah ini terkait dengan isu determinisme—keterpaksaan karena suatu keadaan. Apakah Tuhan bisa “dipaksa” untuk melakukan hal-hal tertentu?

Contoh sederhana: Jika ada hukum gravitasi yang menimbulkan daya tarik antara dua benda, apakah Tuhan bisa meng-intervensi dan melawan hukum itu? Ataukan Dia “dipaksa” bertindak sesuai dengannya?

Jika demikian, apakah ini berarti Tuhan tidak memiliki kebebasan penuh? Apakah dengan demikian tindakan Tuhan bersifa “deterministk,” dikendalikan oleh faktor-faktor eksternal? Bukankah ini berlawanan dengan sifat Tuhan yang lain, yaitu kemaha-kuasaan (al-qudrah)?

Premis utama yang dipegang dengan kukuh oleh para mutakallimun, teolog Muslim, adalah ini: Tuhan adalah dzat yang Maha Sempurna. Dia adalah puncak kebaikan, keindahan, dan kesempurnaan.

Dalam pandangan mereka, tindakan yang ideal dan sempurna adalah yang dikerjakan secara sukarela. Kaidah ini berlaku bukan saja dalam konteks tindakan Tuhan, tetapi manusia. Kita tahu, seseorang yang berada dalam kondisi terpaksa, tindakannya tak memiliki nilai sama sekali.

Dalam hukum Islam, dikenal konsep ikrah: situasi di mana seseorang terpaksa melakukan sesuatu. Orang semacam ini disebut “mukrah,” yang dipaksa.

Dalam pandangan hukum Islam (ini berlaku dalam hukum positif modern), tindakan seorang mukrah tidak memiliki konsekwensi moral apapun. Tindakannya dianggap “void”, kosong dari nilai. Tindakan yang bernilai secara moral adalah yang dikerjakan dengan kesadaran penuh dan kehendak bebas.

Dengan kata lain, tindakan yang terpaksa bukanlah tindakan yang ideal. Karena Tuhan adalah puncak dari segala kebaikan dan kesempurnaan, maka dengan sendirinya sangat tak masuk akal jika Dia melakukan sesuatu karena paksaan, karena situasi eksternal yang bersifat deterministik. Tindakan Tuhan dan determinisme adalah dua hal yang saling bertolak-belakang.

Kembali kepada soal musykil di atas: Jika Tuhan memiliki kebebasan penuh, apakah Dia bisa melawan hukum alam yang diciptakan-Nya sendiri? Mari kita ikuti penjelasan al-Ghazali dalam Ihya’ mengenai tema ini. Al-Ghazali menegaskan demikian:

Wa-annahu mutafaddilun bi-l-khalqi wa-l-ikhtira‘i wa-t-taklifi la ‘an wujubin, wa mutathawwilun bi-l-in‘ami wa-l-ishlahi la ‘an luzumin.”

Terjemahan bebas saya:

Dan sesungguhnya Tuhan memberikan nikmat (kepada hamba-Nya) dengan cara menciptakan mereka (dari tiada menjadi ada!), menjadikan mereka ciptaan yang mengagumkan (ikhtira‘), dan memberi mereka kewajiban-kewajiban moral (taklif); itu semua bukan karena Dia diharuskan melakukan demikian; dan Dia menganugerahi mereka nikmat dan kebaikan juga bukan karena kewajiban.

Dalam akidah Asy‘ariyyah, Tuhan diyakini sebagai dzat yang melakukan tindakan apa saja tanpa paksaan (luzum). Jika Tuhan mencipta manusia dan alam raya, Dia melakukannya bukan karena kebutuhan, atau karena paksaan eksternal. Jika Tuhan memberikan anugerah dan kawelasan kepada hamba-hamba-Nya, itu juga bukan karena “keharusan moral,” melainkan semata-mata karena “tafaddul,” kemurahan-Nya.

Tidak ada sesuatu pun yang mengharuskan Tuhan melakukan ini atau itu. Paksaan semacam ini menjadikan tindakan Tuhan menjadi sama sekali tidak bernilai.

Bagaimana dengan hukum alam?

Ini masalah yang tidak mudah dipecahkan. Berdasarkan pengalaman sehari-hari, kita tahu bahwa hukum alam berlaku secara “muththarid”, universal, di mana saja, dan kapan saja. Hukum alam mengikat semua benda tanpa kecuali.

Jika Anda seorang materialis murni, hal ini tidak menimbulkan masalah sama sekali. Sebab, dalam pandangan semacam ini, Tuhan adalah hipotesis yang tak dibutuhkan dalam menjelaskan gejala-gejala alam. Alam bekerja dengan hukum-hukumnya secara otonom; tak membutuhkan intervensi Tuhan.

Tetapi jika Anda seorang beriman, dan meyakini Tuhan sebagai Aktor yang bertindak dalam segala hal, termasuk dalam beroperasinya seluruh fenomena alam, dari yang mikro hingga makro, maka masalah ini pertanyaan-pertanyaan di atas memang agak musykil.

Sebab di satu pihak, hukum alam bersifat mengikat dan ajeg, sementara di pihak lain ada gagasan tentang Tuhan yang bertindak dengan bebas. Bagaimana mendamaikan keduanya?

Jika diikhtisarkan, respon ulama Asy‘ariyyah adalah demikian.

Pertama, hukum alam yang berlaku universal itu, dalam pandangan keimanan, adalah bagian dari tindakan Tuhan juga; artinya, hukum itu adalah makhluk atau ciptaan-Nya.

Kedua, Tuhan tidak dipaksa bertindak sesuai dengan hukum itu, termasuk oleh hukum kausalitas (‘illiyyah). Tetapi, dengan sukarela dan tanpa paksaan, Tuhan bertindak mengikuti pola tertentu demi memberikan kepastian kepada manusia. Kepastian ini adalah bagian dari “tafaddul”, nikmat Tuhan.

Contoh yang dipakai oleh al-Ghazali dalam “Tahafut al-Falasifah” adalah sebagai berikut:

Dalam setiap kasus ketika api didekatkan pada kapas, ia akan membakarnya. Ada korelasi yang konstan antara keduanya, sehingga seseorang bisa berkesimpulan bahwa kapas terbakar oleh api.

Dalam pandangan al-Ghazali, ini kurang tepat, karena menisbahkan “tindak pembakaran” kepada instansi di luar Tuhan. Yang benar adalah: pada saat api menyentuh kapas, Tuhan menciptakan “efek” pada api untuk membakar.

Secara lahiriah, api membakar; secara batiniah, Tuhanlah yang menyebabkan pembakaran itu. Inilah yang disebut teori okasionalisme yang khas pada doktrin Asy‘ariyyah.

Walhasil, hukum alam yang berlaku reguler, pasti, dan universal itu tidak memaksakan apapun kepada Tuhan; ia justru bagian dari nikmat-Nya untuk manusia.


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

Exit mobile version