Ngerinya Hukuman Rajam

rajam

MOJOK.COSeharusnya kamu jangan mikir ngerinya hukuman rajam aja, Fan. Kamu juga harus tahu kalau pembuktian orang bisa kena rajam itu sulit banget,” kata Gus Mut.

“Gus, kalau dipikir-pikir, hukuman rajam yang sesuai syariat itu sebenarnya mengerikan juga ya?” tanya Fanshuri mendadak ketika sedang main catur dengan Gus Mut.

“Kok tumben kamu tiba-tiba tanya begitu? Tumben,” kata Gus Mut.

“Nggak kenapa-kenapa, tiba-tiba kepikiran aja. Ngeri aja gitu membayangkan orang dikubur sampai seluruh tubuh kecuali kepala, lalu dilempari batu sampai mati,” kata Fanshuri.

“Iya memang mengerikan. Tapi kamu tahu nggak kalau jarang ada orang dihukum rajam di era Kenabian?” tanya Gus Mut.

“Ya iya lah, zaman itu kan orangnya saleh-saleh. Mana mungkin ada muslim yang berani melakukan maksiat waktu itu,” kata Fanshuri.

“Eh, jangan salah. Tadi aku bilang ‘jarang’, bukan ‘tidak ada’,” kata Gus Mut.

“Oh, memang ada, Gus, seorang muslim yang udah menikah dan melakukan zina sampai harus dihukum rajam?” tanya Fanshuri.

“Iya, ada,” kata Gus Mut.

Fanshuri terkejut. Dalam bayangannya langsung muncul orang yang tersiksa karena dirajam.

“Tapi kamu seharusnya jangan mikir hukuman rajam yang mengerikan aja, Fan. Kamu juga harus tahu kalau pembuktian zina itu udah sulit banget. Bahkan saking sulitnya kayak rasanya jadi hampir-hampir mustahil bisa ada orang terbukti secara syariat melakukan zina,” tanya Gus Mut.

“Kok bisa, Gus?”

“Ya paling tidak harus ada empat orang saksi yang muslim, merdeka, dan adil. Bahkan saksi yang diakui adalah mereka yang jarang ngelakuin dosa kecil, nggak pernah dosa besar. Pokoknya orang saleh betulan lah,” kata Gus Mut.

“Lah, ya kalau kayak gitu mah masih bisa aja, Gus. Itu kan nggak mustahil cari empat orang saksi yang benar-benar saleh,” kata Fanshuri.

“Iya, cari orang salehnya sih bisa-bisa aja, tapi syaratnya empat orang ini harus melihat langsung aktivitas zinanya. Benar-benar melihat penis masuk ke vaginanya. Nggak boleh cuma dari dugaan. Nggak boleh cuma lihat dari bayangan. Apalagi cuma dengar dari desas-desus. Soalnya kalau cuma dari gosip, konsekuensi si penuduh yang tidak bisa membuktikan perbuatan zina itu bisa malah balik kena hukuman,” kata Gus Mut.

“Ealaah, bisa kena hukuman juga to saksi perzinaan itu?” tanya Fanshuri.

“Ya bisa. Karena ini menyangkut kehormatan orang yang tertuduh zina. Ini urusannya sudah soal harga diri dan rumah tangga si tertuduh. Ya kan kalau rajam ini hanya berlaku buat pelaku zina yang sudah punya istri, kalau belum menikah kan ia dihukum cambuk 100 kali,” kata Gus Mut.

“Wah, lah penuduh zina itu dihukum apa kalau nggak bisa membuktikan, Gus?” tanya Fanshuri.

“Ya dicambuk juga. Sebanyak 80 kali,” kata Gus Mut.

Fanshuri agak terkejut mendengarnya.

“Berarti kita nggak boleh sembarangan menuduh orang lain berbuat zina ya, Gus?”

“Ya iya, karena kesaksian kita ini sama saja dengan memberi hukuman mati kepada orang lain. Makanya syarat pembuktiannya juga sama beratnya. Sesuai dengan konsekuensi mengerikan dari hukuman rajam itu sendiri,” kata Gus Mut.

“Saya pikir lagi ini ya Gus ya, kalau syaratnya seberat itu, bukankah mustahil banget ada empat orang saleh sedang menyaksikan secara langsung aktivitas zina orang lain?” tanya Fanshuri.

“Makanya itu, hukuman rajam itu sebenarnya juga hampir mustahil bisa dilakukan. Jadi walau kelihatan semengerikan itu, tapi pada praktiknya kan nggak mungkin banget ada orang bisa kena hukuman rajam,” kata Gus Mut.

“Ta, tapi, Gus, tadi kan kata Gus Mut di era Kenabian pernah ada yang kena rajam? Itu ada empat orang saleh lihat berarti, Gus? Berarti pernah ada kejadian di mana perilaku zina bisa ketahuan secara harfiah di depan mata empat orang saleh dong?” tanya Fanshuri penasaran.

Gus Mut terkekeh.

“Bahkan mereka yang kena rajam pun tidak dibuktikan dari syarat yang berat itu, Fan,” kata Gus Mut.

“Lalu pakai apa pembuktiannya? Ada syarat lain memangnya?” tanya Fanshuri.

“Ada.”

“Apa, Gus?”

“Pengakuan.”

Fanshuri hampir terjatuh dari kursinya. Tak terbayang di pikirannya ada manusia yang mengakui perbuatan zina dan rela dihukum rajam.

“Bahkan pengakuan ini dilaporkan langsung ke Nabi Muhammad. Ketika mendengar pengakuan ini, Nabi sampai meminta orang ini agar pulang ke rumah dan melakukan tobat. Bahkan di sebuah riwayat disebutkan kalau Nabi sampai menolak pengakuan orang ini sebanyak empat kali,” kata Gus Mut.

“Ditolak? Kenapa, Gus?” tanya Fanshuri.

“Ya karena Nabi tahu, perbuatan zina itu sangat sulit dibuktikan, tapi karena ini pengakuan maka tidak diperlukan lagi pembuktian. Dan karena sudah jelas, maka hukuman rajam akan menanti orang ini. Baru kedatangan yang kelima pengakuan orang ini diterima Nabi. Itu pun setelah diinterogasi habis-habisan oleh Nabi soal benarkah ia melakukan zina,” kata Gus Mut.

“Wah, sampai segitunya,” kata Fanshuri.

“Itu artinya kalau tidak ada pengakuan seperti itu, bisa dibilang mustahil seseorang dituduh berzina dan mendapat hukuman rajam ya, Gus?” tanya Fanshuri lagi.

“Iya, kecil sekali peluangnya,” kata Gus Mut.

“Lha tapi kok di beberapa negara yang mendukung syariat Islam di sistem pemerintahannya, saya nggak pernah dengar tentang pembuktian seberat itu? Yang ada malah langsung main hukum rajam aja, tapi syarat pembuktikan kesalahannya nggak diperhatikan,” kata Fanshuri.

Gus Mut cuma terkekeh saja.

“Mungkin karena di sana ada banyak pemuka agama yang lebih suka menuntut kewajiban orang lain, ketimbang memenuhi kewajibannya sendiri. Lebih suka menghukum, tapi lupa kalau ia salah hukumannya apa.”

BACA JUGA Dia Murtad karena Kamu Kira Ibadah Hanya Ada di Dalam Masjid

Exit mobile version