Kalau Takjil dan Berbuka Puasa ala Rasulullah Hukumnya Wajib, Apa Kabar Kita Semua?

MOJOK.CO Berbuka puasa ala Rasulullah sedikit berbeda dengan kita. Kalau beliau cukup dengan kurma, kita perlu es kelapa, gorengan, es buah, dan kolak pisang.

“Mau kemana, Mak?” tanya saya.

“Beli takjil,” jawab calon ibu mertua kamu, eh ibu saya, maksudnya.

Takjil sering kali dimaknai sebagai panganan atau makanan kecil untuk berbuka. Padahal, dalam KBBI online sendiri, dijelaskan bahwa “takjil” adalah mempercepat (berbuka puasa). Jadi, berdasarkan maknanya dalam bahasa Indonesia, takjil merupakan sebuah kata kerja.

Yah, sebagaimana kata “sayang” yang juga kata kerja, “takjil” sejatinya tidak akan pernah bisa dibeli dengan materi. Camkan itu~

“Takjil” dalam KBBI juga sesuai dengan makna asalnya yang berasal dari bahasa Arab. Meski demikian, perlu diingat, “takjil” dalam bahasa Arab tidak mesti berkaitan dengan konteks berbuka puasa.

Istilah “takjil” sendiri disebut dalam suatu hadis nabawi. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa manusia akan selalu dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan dalam hal berbuka puasa.

Lalu, bagaimana aktivitas takjil dan berbuka puasa ala Rasulullah itu sendiri?

Beliau berbuka dengan kurma basah. Tapi, bagaimana kalau tidak ada kurma basah? Beliau berbuka dengan kurma masak. Bagaimana kalau tidak ada kurma masak? Ya dengan beberapa teguk air.

Setelah itu, beliau melaksanakan salat Magrib. Dalam sebuah riwayat, dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw. berbuka dengan kurma dalam jumlah ganjil atau dengan sesuatu yang tidak tersentuh api (dibakar atau goreng). Pernah juga dikatakan bahwa beliau berbuka dengan susu, tapi riwayat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kebiasaan berbuka puasa ala Rasulullah ini jelas sangat bertolak belakang dengan diri kita yang seakan tak puas dengan satu jenis makanan. Saat buka puasa tiba, tumpah ruah makanan hadir di depan muka, mulai dari kolak, gorengan, buah-buahan, dan es buah.

Yaaah, mirip-miriplah sama kelakuan Bani Israel ketika mereka bilang ke Nabi Musa, “Hei Musa, sungguh kami ini nggak tahan dengan satu makanan saja!”

Lalu, bagaimana dengan ungkapan “berbuka dengan yang manis”?

Pada prinsipnya, Nabi juga menyukai hal-hal yang manis, misalnya madu. Namun, dalam petunjuknya, beliau lebih memilih untuk mengonsumsi kurma. Jika tidak ada, air-lah yang beliau jadikan menu untuk berbuka.

Ungkapan “berbuka dengan manis” sangat masyhur ketika sebuah produsen minuman teh kemasan menjadikannya sebagai tagline promosi mereka. Tapi siapa sangka, hal ini ternyata memang sudah ada dalam “goresan tinta” para ulama. Eaa~

Al Iroqi menyatakan bahwa hadis tentang berbuka dengan kurma sesungguhnya menyelisihi pendapat sebagian ulama Syafi’i yang berpendapat bahwa akan lebih disukai jika kita berbuka dengan apa pun yang manis. Mereka beralasan bahwa puasa melemahkan pandangan, sedangkan berbuka dengan yang manis akan memperkuat pandangan.

Yaaa, kalau saya, sih, setuju-setuju aja. Jangankan mengonsumsi yang manis, lah wong memandang senyuman manis aja bisa memperkuat daya pandang!

Lebih lanjut, Al Isnawi, yang juga ulama hadis dari kelompok Syafiiyah, berpendapat bahwa keistimewaan kurma memang bukan main-main. Ia bahkan tidak dapat digantikan dengan buah tin, anggur kering, atau hal-hal manis lainnya.

Tapi, di Indonesia, kan, nggak tumbuh kurma? Apakah berbuka dengan jeruk, mangga, atau buah lainnya sama halnya dengan berbuka dengan kurma?

Yang jelas, pada masa Nabi Muhammad saw. hidup, ada kok buah-buahan lain selain kurma. Ada semangka, anggur, tin, dan lain sebagainya. Namun, perkara Nabi dengan sengaja memilih kurma tentu menunjukkan adanya hikmah di balik hal tersebut.

Mulla Ali Qori mengatakan bahwa kita, tentu saja, boleh mengonsumsi buah lain sekaligus akan mendapat keutamaan yang sama. Syaratnya, tidak tersedia kurma di sana.

Sebagai hasil dari konsistennya Nabi berbuka dengan ketiga hal tersebut. Ibnu Hazm dari kelompok Zahiriyah alias mazhab yang memegang teguh teks-teks agama secara lahiriyah, berpendapat bahwa hukumnya wajib berbuka dengan kurma. Apabila tidak ada (kurma), maka berbuka dilakukan dengan air. Barang siapa yang tidak melakukan berbuka puasa ala Rasulullah, ia dianggap telah bermaksiat walau tidak sampai membatalkan puasanya.

[!!!!!!11!!!!1!!!!]

Masyaallah, kalau mengikuti pendapat ini—alias takjil dan berbuka puasa ala Rasulullah dijadikan wajib hukumnya untuk diikuti, yaitu dengan kurma—kita apa kabar, coba??? Rasanya, sudah bisa dipastikan bahwa kita semua telah jatuh ke dalam jurang maksiat yang dalam~

Tapi alhamdulillah, jumhur hanya berpendapat tentang kesunnahan hal tersebut, bukannya sampai ke level wajib. Bahkan, al Isnawi membantah cukup keras dengan mengatakan bahwa jika seseorang berbuka dengan daging babi sekali pun, puasanya tetap sah.

Sebenarnya ada satu dalil lagi untuk membantah pernyataan kelompok Zahiriyah. At Thobroni membawakan sebuah riwayat dengan sanad yang baik melalu jalur Muhammad bin Sirin. Beliau menuliskan bahwa Abdullah bin Umar, salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw., pernah berbuka dengan melakukan jima’ dengan istrinya, alias berhubungan suami istri, dan ini jelas tidak sama dengan metode berbuka puasa ala Rasulullah.

Nah, ini, sih, sudah satu level dari level manusia kebanyakan.

Jadi, bagaimana, Saudara-saudara? Yaaah, barangkali, hal tadi bisa jadi opsi berbuka puasa kamu-kamu sekalian, mumpung masih ada beberapa hari lagi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ah, sungguh indahnya berbagi di bulan yang mulia ini!

Exit mobile version